KILASBABEL.COM – Polisi berhasil menangkap Aldian Sapta Maulana (44), seorang ayah tiri yang memerkosa anak tirinya, AP (17), hingga melahirkan. Pria biadab itu melarikan diri ketika kasus diusut sejak Maret 2023 lalu.
“Benar, Satreskrim Polres Metro Jakut telah berhasil menangkap pelaku kekerasan seksual terhadap anak tiri. Umur korban 17 tahun inisial AP,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh saat jumpa pers, Selasa (13/6).
Aldian Sapta ditangkap di Perumahan Citra Sentul Raya Cluster Orinoco, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (10/6/2023).
Iverson menjelaskan korban melapor peristiwa yang dialaminya ke polisi. Ketika itu, kondisinya sedang hamil dengan usia kandungan 7 bulan.
“Pada saat dilaporkan bulan Maret kondisi umur kandungan korban kurang lebih 7 bulan. Saat ini, korban telah melahirkan bayinya dan diperkirakan usia bayi kurang lebih 1 bulan,” kata Iverson.
Sebelumnya, seorang remaja perempuan berinisial AP sejak duduk di bangku SMP menjadi korban pemerkosaan oleh ayah tirinya. Bahkan selama bertahun-tahun pula dia mengalami kekerasan seksual dari pelaku.
Hingga akhirnya korban hamil dan kini pihak kepolisian tengah mengusut kasus tersebut.
Sudah Dicabuli sejak Korban Berusia 7 Tahun
Dari hasil pemeriksaan, Aldian Sapta sudah melancarkan aksi bejatnya ketika AP masih berusia 7 tahun.
“Berdasarkan pengakuan korban saat pemeriksaan bahwa sejak korban berusia 7 tahun ayah tiri inisial AS ini telah beberapa kali melakukan perbuatan pencabulan yaitu dengan cara memegang bagian terlarang bagi seorang anak,” kata Iverson.
Iverson menjelakan, perbuatan biadab Aldian dilakukan sering. Korban yang masih kecil, tidak bisa memberikan perlawanan.
“Hingga kemudian pada saat bulan Agustus 2022, korban AP mengalami pemaksaan atau ancaman kekerasan oleh pelaku AS memaksa anak tiri ini untuk melakukan perbuatan persetubuhan,” kata Iverson.
Ayah Pemerkosa Anak Tiri di Jakut Terancam 15 Tahun Penjara
Atas kejadian itu, Aldian Sapta pun berhasil ditangkap dan dijadikan sebagai tersangka sebagaimana Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman paling lama 15 tahun paling singkat 5 tahun,” ujar Iverson.
Sumber : merdeka.com