KILASBABEL.COM – Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung telah menyampaikan data warga binaannya ke BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang guna memastikan data keikutsertaan sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sebelumnya Kalapas Pangkalpinang berinisiasi dengan menyampaikan surat permohonan kepada Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, tanggal 22 Mei 2023 Nomor W7.PAS.PAS1.UM.01.01- 635 perihal Penelusuran Status sebagai peserta BPJS Kesehatan bagi Warga Binaan LAPAS Kelas IIA Pangkalpinang, dilanjutkan kepala sub seksi bimkemaswat Eko Cahyono melaksanakan koordinasi ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang guna menyondingkan data Warga Binaan Lapas Pangkalpinang dengan data kepesertaan Jaminan Kesehatan.
Dari koordinasi yang dilaksanakan tersebut, didapatkan hasil yang dijawab oleh Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang melalui surat tanggal 05 Juni 2023 lalu dan sekaligus mengucapkan terimakasih kepada Kepala Lapas Kelas IIA Pangkalpinang yang telah mendukung berjalanya program Jaminan Kesehatan Nasional selama ini.
Kalapas Pangkalpinang Badarudin menjelaskan bahwa jawaban yang disampaikan sehubungan sonding data status kepesertaan BPJS bagi Warga Binaan Lapas Pangkalpinang didapatkan data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional berjumlah ;
57,33 % Peserta Aktif BPJS Kesehatan ,
14,22 % terdaftar dengan status Non Aktif dan
28,44 % belum terdaftar sebagai Peserta Jaminan Kesehatan.
Bila dilihat dari data tersebut peserta aktif BPJS Kesehatan warga binaan yang terdaftar 57,33%, Selebihnya sudah tidak atau belum menjadi peserta aktif yang insya allah kami akan mengusulkan Narapidana yang sudah memiliki NIK dan belum terdaftar PBI-JK, bagi Warga Binaan yang NIK nya tidak ditemukan pada Data Bast BPJS Kesehatan akan dilakukan penelusuran data ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten / Kota dan Provinsi. Hal ini merupakan upaya optimal agar seluruh Warga Binaan yang ada menjadi peserta aktif BPJS kesehatan sebagai Penerima Jaminan Kesehatan Nasional melalui Peserta Mandiri maupun peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Sudah menjadi tugas dan amanah bagi kami Jajaran Lapas Pangkalpinang dalam upaya pemerataan setiap warga binaan sebagai Peserta Jaminan Kesehatan, hal tersebut merupakan salah satu bentuk keselarasan dalam memberikan layanan Pemasyarakatan bagi warga binaan yang saat ini sedang menjalani pembinaannya.
Keselarasan antara pembinaan dan keikutsertaan warga binaan sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional merupakan pemenuhan hak dasar setiap warga binaaan untuk mendapat jaminan dan pelayanan Kesehatan”, ujar Badarudin dalam keterangannya, Kamis (15/6).
Upaya penyampaian data kepesertaan JKN bagi warga binaan yang dilaksanakan oleh Lapas Pangkalpinang dapat digunakan sebagai data dukung untuk menindaklanjuti surat Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI Nomor : PAS.6-PK.06.04-607 tanggal 06 Juni 2023, Perihal Data Narapidana Padan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, hal ini merupakan upaya pemerataan kepesertaan JKN terhadap warga binaan seluruh Indonesia yang kemudian akan diusulkan pada Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang tertuang dalam PERMENSOS RI Pasal 2 Ayat 2 Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang berbunyi “data terpadu kesejahteraan sosial meliputi pemberi pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial dan potensi dan sumber kesejahteraan sosial”.
Lebih lanjut Badarudin menyampaikan bahwa setelah menerima data dari BPJS, tentunya kami tidak hanya cukup sampai disitu saja, namun terus berupaya melaksanakan pemerataan kepesertaan warga binaan yang belum terdaftar sebagai peserta dengan upaya berkoordinasi dengan dinas terkait dalam hal ini dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial baik tingkat Kabupaten / Kota maupun Provinsi karena warga binaan yang ada di Lapas Pangkalpinang ini terdiri dari penduduk diseluruh wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Harapan kami kedepannya seluruh warga binaan Lapas Pangkalpinang memiliki Jaminan Kesehatan Nasional dengan dilakukan pendaftaran sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK),” pungkasnya. (SP)