Waduh! Achmad Ardianto Jadi Direktur SDM Antam, Lalu Dirut PT Timah Siapa?

oleh -613 Dilihat
Achmad Ardianto. (ist)

KILASBABEL.COM –Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2023 PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam sepakat untuk merombak jajaran direksi perusahaan, Kamis (15/6).

Para pemegang saham pun sepakat untuk mengangkat Hartono sebagai Direktur Operasi dan produksi menggantikan I Dewa Bagus Wirantaya. Selain itu, RUPS tahunan juga memutuskan untuk mengangkat Achmad Ardianto sebagai Direktur Sumber Daya Manusia menggantikan Dolok Robert Silaban.
Sementara, para pemegang saham menyetujui untuk mengalihkan tugas I Dewa Bagus Wirantaya dengan masa jabatan sebelumnya sebagai Direktur Pengembangan Usaha.
“Dalam RUPS ini, para pemegang saham menyetujui mengalihkan tugas Bapak I Dewa Wirantaya, dari semula sebagai Direktur Operasi dan Produksi menjadi Direktur Pengembangan Usaha Perseroan dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan sebelumnya,” kata Syarif Faisal Alkadrie, Sekretaris Perusahaan, Kamis (15/6).
Hal yang menarik dari informasi tersebut yakni posisi Achmad Ardianto yang menjadi Direktur SDM PT ANTAM. Sebagaimana diketahui, Achmad Ardianto masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk hingga saat ini. Lantas siapa yang bakal menggantikannya?

Humas PT Timah, Anggi Siahaan sebagaimana dilansir dari BABELPOS.ID menyatakan agar menunggu keterangan resmi dari mereka.

Seperti diketahui, RUPST PT Timah Tbk dengan kode emiten TINS dijadwalkan hari ini (15/6) bersama dengan dua BUMN tambang lainnya yaitu PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).

Sedianya akan digelar pada Rabu 24 Mei 2023, namun molor berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang merevisi jadwal menjadi 15 Juni 2023.

Sebagaimana RUPS, tentu juga mengagendakan perubahan pengurus perseroan yang memang menjadi kewenangan pemegang saham MIND ID dan Kementerian BUMN di bawah komando Erick Thohir.

RUPS sebagai organ Perusahaan yang menjadi wadah Pemegang Saham untuk mengambil keputusan penting yang berkaitan dengan saham yang dimiliki dalam Perusahaan dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar dan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.