KILASBABEL.COM – Unit Reskrim Polsek Angsana meringkus seorang pemuda berinisial SA yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti enam paket sabu atau seberat 5,38 gram.
SA ditangkap pada Selasa (13/6) lalu sekira pukul 02.00 WITA di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Desa Karang Indah Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan. Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Angsana, Ipda Muh Ilham Haqqani Ajeng Mappaware.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah di amankan di Polsek Angsana untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Ipda Ilham kepada wartawan, Jumat (16/6).
Ilham menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat. Dimana lokasi tersebut diduga kerap menjadi tempat transaksi narkoba.
Setelah mendapati informasi itu, dirinya bersama Unit Reskrim Polsek Angsana pun langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, setelah dilakukan penggerebekan, tersangka berhasil diamankan.
“Saat kita lakukan penggeledahan, kita temukan barang bukti satu paket sabu seberat 0,75 gram,” tegas perwira yang sempat menjabat selalu KBO Intelkam Polresta Pangkalpinang ini.
Lanjut Ilham, setelah dilakukan interogasi dan pengembangan lebih lanjut, pihaknya kembali menemukan 5 paket sabu seberat 4,63 gram yang disimpan tersangka didalam tas slempang.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti narkotika sabu dengan total seberat 5,38 gram di amankan ke Kantor Polsek Angsana guna proses lebih lanjut,” katanya.
Ilham menambahkan, pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaraan dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Sebab diakuinya, barang haram tersebut bisa merusak masa depan generasi bangsa.
“Dan ini juga sesuai dengan arahan Bapak Kapolres Tanah Bumbu, dimana kita Polsek jajaran diminta untuk melakukan pemberantasan narkoba terutama di wilayah Tanah Bumbu khususnya Kecamatan Angsana,” pungkas perwira balok satu ini.(dom007)