Kemenkumham Babel Sosialisasikan Diseminasi Layanan Apostille, Wujudkan Layanan Satu Pintu Satu Langkah untuk Seluruh Dunia

oleh -463 Dilihat
Caption : Kakanwil Kemenkumham Babel foto bersama dengan para undangan usai kegiatan sosialisasi Diseminasi Layanan Apostille di Fox Haris Hotel Pangkalpinang, Rabu (21/6/2023).Foto/Nugraha

KILASBABEL.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar sosialisasi Diseminasi Layanan Apostille dengan tema “Wujudkan Layanan Satu Pintu Satu Langkah untuk Seluruh Dunia” di Fox Harrs Hotel Pangkalpinang, Rabu (21/6/2023).

Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto. Kegiatan dihadiri sebanyak 150 peserta yang terdiri dari notaris, akademisi, pelaku usaha, mahasiswa dan instansi terkait lainnya.

Harun menyebut, tujuan kegiatan ini dalam rangka penyebarluasan informasi serta edukasi terkait layanan legalisasi apostille. Seperti diketahui bersama, kata Harun, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Apostille 5 Oktober 1961 pada tanggal 5 Oktober 2021 melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing).

“Hal tersebut diharapkan dapat membawa manfaat bagi Pemerintah Indonesia dalam melakukan penyederhanaan proses legalisasi dokumen luar negeri menjadi cukup satu tahap melalui layanan Apostille,” kata Harun.

Harun menjelaskan bahwa secara singkat layanan Apostille dapat dimaknai sebagai pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi pada dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi. Dalam hal ini, ialah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang menjadi competent authority, dan layanan Apostille ini diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada dokumen publik.

“Perlu diketahui bahwa sampai saat ini dokumen publik yang telah dilekatkan dengan Sertifikat Apostille dapat langsung digunakan di 125 negara yang telah mengaksesi Konvensi Apostille. Untuk negara yang tidak tergabung sebagai pihak konvensi apostille, layanan pengesahan dokumen publik dilakukan melalui layanan legalisasi,” terang Harun.

Lebih lanjut Harun menjelaskan, Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM berkomitmen untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat terkait pengesahan dokumen publik yang akan dipergunakan diluar negeri secara cepat dan akses terjangkau serta dapat mengadaptasi perkembangan hukum perdata internasional yang menjembatani kepentingan hukum perdata lintas negara.

“Proses pencetakan sertifikat yang selama ini hanya dapat dilakukan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, untuk saat ini pencetakan sertifikat legalisasi apostille dapat dilakukan pada seluruh kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM,” kata Harun.

Dengan adanya kebijakan layanan apostille ini, Harun menambahkan, merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang melakukan layanan dokumen publik antar negara menjadi lebih cepat dan efisien.

“Layanan Apostille ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri,” pungkas Harun.(dom007)

No More Posts Available.

No more pages to load.