KILASBABEL.COM – Tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Mentok yang ditangani oleh Subdit III Dit Reskrimsus Polda Babel akhirnya dilimpahkan ke Kejari Bangka Barat, Rabu (21/6/2023).
“Sudah dilimpahkan ke Kejari Bangka Barat hari ini, mengingat Locus Delicti berada di Mentok Kabupaten Bangka Barat,” ujar Kabid Humas Polda Babel AKBP Jojo Sutarjo, Rabu (21/6/23) sore.
Selain tiga tersangka tersebut, Jojo mengungkapkan sejumlah barang bukti turut dilimpahkan ke Kejari Bangka Barat.
Barang bukti yang dilimpahkan yakni 3 unit sepeda motor, 2 Unit Mobil, Uang tunai dengan total sebesar Rp595.449.825, yang terdiri dari uang TPK dan uang TPPU, 30 buku rekening atas nama nasabah di Bank BPRS, 31 SPPPAT atas nama nasabah, dokumen usulan pembiayaan 30 orang nasabah serta dokumen lainnya.
“Untuk tersangka yang dilimpahkan yakni tersangka AL (42) PNS dan tersangka RD (56) Mantan Kades Air Gegas tahun 1998 sampai tahun 2004 dan Mantan Anggota Dewan Kabupaten Basel dalam kasus Tipikor dan TPPU, serta tersangka KH (39) Pimpinan Cabang BPRS Muntok tahun 2017 kasus Tipikor,” ungkap Jojo.
Sebelumnya, Subdit III Dit Reskrimsus Polda Babel menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Mentok terkait pengelolahan dana yang bersumber dari lembaga pengelolahan dana bergulir kementerian koperasi usaha mikro kecil dan menengah (LPDB KUMKM) tahun 2017.
Penetapan ketiga tersangka ini, disampaikan langsung oleh Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Yan Sultra saat Konferensi Pers, Selasa, 9 Mei 2023 lalu.
“Kerugian negara sebesar tujuh miliar dua puluh lima juta rupiah, hal ini berdasarkan laporan hasil Audit dari BPKP Babel nomor : SR-474/PW29/5/2021 tanggal 01 September 2021,” jelas Kapolda, Selasa (9/5/23) lalu.
Atas perbuatannya ini, ketiga tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) dan/ atau pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP dengan ancaman dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta.
“Dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah,” pungkas Kapolda.(dom007)