KILASBABEL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan setelah terungkapnya praktik pungutan liar (pungli) terhadap para tahanan di rumah tahanan (rutan) KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar sepanjang Desember 2021-Maret 2022. Praktik pungli itu dilakukan petugas rutan untuk meloloskan alat komunikasi dan berbagai keringanan.
“Diduga perbuatannya berupa suap, gratifikasi dan pemerasan terhadap tahanan KPK untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, sebagaimana dikutip dari merdeka.com, Jumat (23/6).
Skandal pungli yang diungkap Dewan Pengawas (Dewas) KPK itu membuat Ghufron cs berkomitmen untuk mengusut tuntas skandal ini.
“Siapa saja yang terlibat masih dalam proses penyelidikan, termasuk dugaan dan kluster penanganannya masih didalami. Yang jelas peristiwa ini akan diusut tuntas sesuai hukum kepada siapa pun insan KPK yang terlibat,” kata Ghufron.
Tergolong Pemerasan dan Suap
Di sisi lain, Mantan Kasatgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut yang terjadi di rutan KPK bukan pungli, melainkan pemerasan dan suap yang termasuk ke dalam tindak pidana korupsi.
“Terminologinya jangan pungli, itu bahasanya Pimpinan KPK yang ingin menyederhanakan masalah. Ini pemerasan atau suap yang merupakan tindak pidana korupsi,” ujar Novel dalam keterangannya, Jumat (23/6).
Kemudian, Novel mengatakan tindakan suap di rutan KPK ini terjadi setelah dirinya dan teman-teman mantan pegawai KPK lainnya disingkirkan melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).
“Ini kejadian setelah kami disingkirkan dari KPK dengan TWK yang abal-abal,” lanjut Novel.
Dia juga menilai pimpinan KPK era Firli Bahuri ini tak pantas memimpin lembaga antirasuah. Pimpinan KPK sekarang dinilai Novel tak jujur dan bermasalah. Novel khawatir kejadian-kejadian serupa akan berulang di kemudian hari.
“Seperti apa pun, ketika teladan dari Pimpinan KPK adalah justru korup dan suka tidak jujur, ditambah Dewas yang tidak sungguh-sungguh bekerja untuk mengawasi, akan banyak terjadi hal serupa,” kata Novel.
Skandal Pelecehan Ditutupi
Selain skandal suap, terdapat skandal lainnya yaitu skandal tindakan asusila yang dilakukan petugas rutan lembaga antirasuah terhadap istri tahanan. Kini, petugas rutan tersebut sudah dijatuhi sanksi etik oleh Dewas KPK.
“Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait pelanggaran etik perbuatan asusila oleh petugas rutan, Dewas KPK telah memberikan sanksi sesuai putusan sidang etik,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (23/6).
Ali menyebut dugaan asusila ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Kemudian pada Januari 2023 diteruskan dan ditindaklanjuti Dewas KPK.
“Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang. Pihak dimaksud selanjutnya telah melaksanakan putusan sidang etik tersebut,” kata Ali.
Sementara, anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menyebut laporan itu sudah ditindaklanjuti pihaknya. Bahkan, Haris menyebut laporan itu sudah naik ke sidang etik dan sudah ada putusan.
“Ya (menerima laporan asusila dari istri tahanan) dan sudah selesai diputus dalam sidang etik,” ujar Haris dalam keterangannya.
Haris juga membenarkan kalau dugaan adanya pungutan liar di rutan KPK ini berawal dari laporan asusila. “Ya,” kata Haris singkat.
Namun, sebelum pihak KPK memberikan pernyataannya, Novel Baswedan melalui Twitternya pada Kamis (22/6) menuliskan adanya dugaan tindakan asusila oleh pegawai KPK terhadap istri seorang tahanan kasus korupsi yang menjadi awal mula pengungkapan suap di rutan KPK.
“Saya tidak percaya bahwa kasus Rutan dibongkar Dewas KPK. Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK,” tulis Novel.
Keesokan harinya, Novel juga mengungkapkan hal serupa.
“Dan ada kasus asusila terhadap istri tahanan KPK,” ujar Novel Baswedan, Jumat (23/6).
Bahkan Novel menuding Dewan Pengawas KPK mengetahui dugaan pelecehan tersebut karena sudah dilaporkan, tetapi ditutupi.
“Mereka (Dewas KPK) tutupi soal fakta bahwa ada laporan dari istri tahanan soal pelecehan yang dilakukan petugas KPK,” katanya.