KILASBABEL.COM – KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memastikan hasil verifikasi administrasi bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Babel hanya 17 bakal calon legislatif yang sudah memenuhi syarat (MS).
Divisi Teknis KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Hartati mengatakan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi kepulauan Babel ini sudah disampaikan kepada partai politik peserta pemilu tahun 2024.
Ada 698 dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Babel yang disampaikan oleh 18 partai politik peserta pemilu 2024 dan hasilnya yang sudah memenuhi syarat (MS) hanya 17 bakal calon legislatif.
“KPU Babel juga sudah menyampaikan kepada parpol agar segera memperbaiki dokumen persyaratan yang belum memenuhi syarat,” ujarnya.
Jadwal pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD provinsi dimulai pada hari Senin, 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023.
“Untuk itu partai politik peserta pemilu dapat segera mungkin memperbaiki dokumen persyaratan bakal calon yang belum memenuhi syarat dengan cara memaksimalkan waktu yang telah ditetapkan tersebut,” ujarnya.
Menurut Hartati hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Babel ini dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah di tetapkan dalam keputusan KPU nomor 403 tahun 2023 tentang pedoman teknis verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Sebelumnya KPU Babel juga telah melaksanakan kegiatan verifikasi administrasi kebenaran dan kegandaan bakal calon yang dimulai pada tanggal 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023.
Hasil verifikasi administrasi dokumen ini disampaikan kepada utusan partai politik di ruang rapat kantor KPU Provinsi Babel Sabtu (24/06) kemarin yang dihadiri anggota KPU yakni Deni, Hartati dan Muslim Ansori, Ketua Bawaslu Kepulauan Bangka Belitung EM. Osykar.
Sumber : Antara