Mahfud MD Bilang, Polisi Segera Panggil Pihak Pesantren Al Zaytun

oleh -325 Dilihat
Menko Polhukam Mahfud Md. (pikiranrakyat.com)

KILASBABEL.COM – Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan polisi akan segera memanggil pihak Pesantren Al Zaytun yang menjadi kontroversi belakangan ini.

Pesantren Al Zaytun menjadi sorotan lantaran diduga mengajarkan ajaran menyimpang sejak beredar video saf salat Ied campur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu. Mahfud menyebut ada tiga langkah hukum yang harus ditindak terkait pesantren itu.

“Satu, hukum pidana. Hukum pidana itu memang sudah banyak laporan dan bukti-bukti digital dan saksi dilakukannya tindak pidana oleh oknum bukan oleh lembaga, oleh oknum di Al Zaytun itu akan segera diproses ke polisi. Nanti akan segera dipanggil,” kata Mahfud di di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (25/6).

Kedua, langkah hukum Administratif. Pasalnya pesantren tersebut adalah lembaga resmi yang mempunyai badan hukum yaitu Yayasan Pendidikan Islam (YPI).

Karena merupakan badan hukum, Mahfud menyebut akan dilakukan tindakan dan pembenahan dalam hukum administrasi negara. Mulai dari bagaimana pelaksanaannya, pengawasan kurikulumnya, pendidikan, dan bagaimana simbol-simbol negara ditampilkan di pesantren itu.

“Lalu yang ketiga situasi sosial politiknya di lingkungan yaitu menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Mahfud.

Mahfud menyebut hukum pidana akan dilakukan oleh Bareskrim Polri. Sedangkan langkah hukum administrasi negara dilakukan oleh Kementerian Agama dan Kementerian Hukum dan HAM. Lalu, terkait keamanan dan ketertiban masyarakat dilakukan oleh aparat-aparat pemerintahan Jawa Barat, yaitu gubernur, Polda, Kodam, dan lain sebagainya.

“Itu akan berkoordinasi untuk membangun kondusifitas masyarakat, yang sudah diputuskan oleh pemerintah langkah-langkah lebih konkret abis itu akan diumumkan,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan siap untuk menerima laporan terhadap aktivitas pesantren Al Zaytun yang diduga melakukan penistaan agama. Bareskrim akan meminta keterangan saksi dan keterangan ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Kemudian yang kalau memang ada unsur penistaan agama pasti akan proses lanjut,” kata Agus.

Pesantren Al Zaytun mendapat sorotan publik seiring dengan pernyataan yang disampaikan pengasuhnya, Panji Gumilang, dan sejumlah isu lainnya.

Sejumlah pihak menilai Al-Zaytun sesat dan menyimpang dan mendesak agar pesantren tersebut segera dibubarkan.

Sumber : cnnindonesia.com

 

No More Posts Available.

No more pages to load.