KILASBABEL.COM – Gaya hidup mantan Gubernur Papua Lukas Enembe sangat fantastis. Setahun, bisa mencapai Rp1 triliun.
Lukas menggunakan uang itu paling banyak untuk membeli makanan dan minuman. Jika dikalkulasikan, Lukas bisa menghabiskan uang Rp 1 miliar untuk belanja makan dan minum.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, dana operasional gubernur nonaktif Papua itu sejak 2019 hingga 2022.
“Sebagian besar dibelanjakan untuk biaya makan minum. Bayangkan kalau Rp1 triliun itu sepertiga digunakan untuk belanja makan minum, itu satu hari Rp 1 miliar untuk belanja makan minum,” ungkap Alex.
KPK menilai temuan dana operasional itu sangat janggal. Sebab alokasinya lebih banyak yang bersifat fiktif.
“Kami sudah cek di beberapa lokasi tempat kuitansi diterbitkan. Ternyata itu banyak juga yang fiktif. Jadi restorannya tidak mengakui bahwa kuitansi itu diterbitkan rumah makan tersebut,” ujar Alex.
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bahwa lembaganya tak segan-segan memiskinkan para koruptor dengan menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. Penggunaan pasal itu, kata Firli, untuk membuat jera para koruptor.
KPK telah menyita uang senilai Rp81,9 miliar dari tersangka kasus suap dan gratifikasi, Lukas Enembe. Uang disita dalam bentuk Rupiah dan mata uang asing.
Uang hasil sitaan dengan yang dipamerkan yakni Rp81.628.693.000, kemudian SGD 26.300 atau sekitar Rp 289 juta, dan USD 5.100 atau sekitar Rp 76,5 juta. Sehingga ditotal mencapai sekitar Rp 81,9 miliar.
“KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset sebagai uang senilai Rp 81.628.693.000, uang senilai USD 5.100, dan uang senilai SGD 26.300,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Selain uang, KPK juga menyita aset Lukas yang lainnya. Seperti satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp2 miliar, sebidang tanah dengan luas 1.525 beserta bangunan di atasnya (terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur dan bangunan lain) di Jayapura senilai Rp40 miliar.
Aset lainnya ada yang berupa perhiasan hingga kendaraan.
Berikut daftar aset Lukas Enembe lainnya yang disita KPK:
– 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp 5.380.000.000.
– Tanah seluas 682 m2 beserta bangunan di Jayapura senilai Rp 682.000.000.
– Tanah seluas 862 m2 beserta bangunan di atasnya di Kota Bogor senilai Rp 4.310.000.000.
– Tanah seluas 2.199 m² beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp 1.099.500.000.
– Tanah seluas 2.000 m² beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp 1 miliar.
– Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp 510 juta.
– Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp 700 juta.
– Rumah type 36 di Koya Barat senilai Rp 184 juta.
– Sertifikat Hak Milik Tanah di Koya Koso, Abepura senilai Rp 47.600.000.
– Sertifikat Hak Milik Tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB rencananya mau buka Rumah Makan di Koya Koso, Abepura senilai
Rp 2.748.000.000.
– Dua buah emas batangan senilai Rp 1.782.883.600.
– Empat keping koin emas bertuliskan Property of Mr Lukas Enembe senilai Rp 41.127.000.
– Satu buah liontin emas berbentuk Kepala Singa senilai Rp 34.199.500.
– 12 cincin emas bermata batu, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.
– Satu cincin emas tidak bermata, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.
– Dua cincin berwana silver emas putih, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.
– Biji emas dalam satu buah Tumbler, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.
– Satu unit mobil Honda HR-V, senilai Rp 385 juta.
– Satu unit mobil Toyota Alphard, senilai Rp 700 juta.
– Satu unit mobil Toyota Raize, senilai Rp 230 juta.
– Satu unit Mobil Toyota Fortuner, senilai Rp 516.400.000.
– Satu) unit mobil Honda CIVIC, senilai Rp 364 juta.
Sumber : merdeka.com