Misteri Uang Rp27 Miliar Menpora Dito, Kejagung Mulai ‘Lirik’ Airlangga

oleh -343 Dilihat
Foto : Detik.com

KILASBABEL.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan penerimaan uang Rp 27 miliar oleh Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo tak terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022. Namun Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengungkapkan, uang tersebut diduga untuk mengendalikan penyelidikan dan penyidikan kasus BTS 4G BAKTI.

“Jadi jangan dicampuradukkan. Artinya kegiatan (pengumpulan uang) tersebut sudah di luar pokok perkara dari kasus (korupsi) BTS,” kata Kuntadi saat konfrensi pers di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Jakarta, Senin (3/7).

“Jadi, informasi yang berkembang berdasarkan keterangan dari saudara IH (terdakwa Irwan Hermawan), bahwa dia (IH) mengumpulkan, menyerahkan uang dalam rangka untuk mengupayakan penyidikan tidak berjalan. Artinya dalam rangka mengendalikan penyelidikan untuk mengendalikan (tidak naik ke) penyidikan,” sambung Kuntadi.

Kuntadi mengungkapkan hal tersebut setelah tim penyidikannya memeriksa Dito Ariotedjo, Senin (3/7). Dito Ariotedjo saat ini menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Pemeriksaannya kali ini tak ada kaitannya dengan peran menteri termuda dalam Kabinet Jokowi-Maruf sebagai penyelanggara negara. Dito diperiksa atas peran pribadinya sebagai saksi terkait dengan adanya penerimaan uang Rp 27 miliar pemberian dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, salah-satu terdakwa dalam kasus korupsi, dan pencucian uang (TPPU) BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.

Kuntadi menerangkan, Dito diperiksa selama 2,5 jam sejak pukul 13.00 WIB. Sebanyak 24 pertanyaan diajukan penyidikan kepada politikus muda Partai Golkar tersebut. Terkait dengan materi pertanyaan, kata Kuntadi tentu saja tak dapat disampaikan.

Akan tetapi, dari permintaan keterangan tersebut, kata Kuntadi, terungkap pemberian Rp 27 oleh terdakwa Irwan kepada Dito terjadi di luar waktu periode saat terjadinya korupsi BTS 4G BAKTI yang diungkap oleh Kejagung.

“Namun jelas, bahwa peristiwa tersebut (penerimaan uang RP 27 miliar) itu di luar tempus dan locus peristiwa terjadinya pidana (korupsi) BTS,” kata Kuntadi.

Kuntadi tak menjelaskan kapan terjadinya tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo yang dalam penyidikan Kejagung sampai saat ini. Tetapi mengacu dakwaan para terdakwa yang sudah diajukan ke persidangan, periode waktu korupsi BTS 4G BAKTI sepanjang November 2020 sampai Januari 2022.

Sementara pemberian uang Rp 27 miliar oleh Irwan kepada Dito terjadi pada rentang periode November sampai Desember 2022. Pemberian uang untuk Dito tersebut, terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan saat diperiksa sebagai saksi atas tersangka Windy Purnomo.

“Jadi apakah uangnya dari hasil korupsi? Belum tentu. Peristiwa itu ada atau tidak, itu kami masih dalami, apakah ada atau tidak,” ujar Kuntadi.

Disebutkan dalam BAP Irwan bahwa ia ada menerima uang Rp 243 miliar dari tujuh sumber berbeda terkait dengan pembangunan BTS 4G BAKTI. Dan dari Rp 243 miliar tersebut, Irwan menyebarkannya ke 11 penerima. Dalam daftar 11 penerima tersebut, nama Dito Ariotedjo ada pada urutan ke-7.

Pemberian pertama kepada Staf Menteri senilai Rp 10 miliar. Tak ada penjelasan tentang siapa Staf Menteri yang dimaksud tersebut. Akan tetapi Irwan mengaku pemberian uang tersebut dilakukan periodik sejak April 2021 sampai Oktober 2022.

Irwan juga memberikan uang Rp 3 miliar kepada Anang Latif pada Desember 2021. Pada pertengahan 2022, kata Irwan mengungkapkan, ia memberikan uang Rp 2,3 miliar ke Feriandi Mirza dan Elvano Hatorangan selaku PPK BAKTI, dan Pokja BAKTI.

Pada Maret dan Agustus 2022, Irwan mengaku memberikan uang sebesar Rp 1,7 miliar kepada Latifah Hanum (LH) alias Lulu. LH alias Lulu diketahui sebagai Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah di BAKTI Kemenkominfo yang juga disebut sebagai orang di lingkaran utama terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate.

Pemberian uang selanjutnya Rp 70 miliar yang dilakukan Irwan kepada Nistra. Tak ada penjelasan dalam BAP Irwan tentang siapa itu Nistra. Tetapi disebutkan, pemberian uang tersebut dilakukan pada Desember 2021 dan pertengahan 2022.

Pada pertengahan 2022, Irwan juga menyerahkan uang kepada seorang bernama Erry sebesar Rp 10 miliar. Dalam BAP tersebut nama Erry diberikan dalam tanda kurung (PERTAMINA). Pemberian terbesar yang Irwan lakukan senilai Rp 75 miliar kepada dua orang atas nama Windu dan Setyo. Pemberian tersebut dilakukan periodik Agustus sampai Oktober 2022.

Pada Agustus 2022, Irwan juga memberikan uang senilai Rp 15 miliar kepada seorang bernama Edward Hutahaean. Pada November sampai Desember 2022, Irwan secara periodik memberikan uang senilai Rp 27 miliar kepada Dito Ariotedjo yang diyakini saat ini menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Selanjutnya pada Juni sampai Oktober 2022, Irwan memberikan uang Rp 4 miliar kepada Walbertus Wisang. Walbertus Wisang ini, mengacu pada dakwaan para terdakwa adalah perantara setoran-setoran uang yang ditujukan kepada Menteri Johnny Plate. Selanjutnya pada pertengahan 2022, Irwan memberikan uang Rp 40 miliar kepada seorang bernama Sadikin.

Bantahan Dito

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo membantah dirinya terlibat dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022. Dito juga menyangkal dirinya tak menerima Rp 27 miliar yang disebut-sebut bersumber dari korupsi yang merugikan negara Rp 8,03 triliun itu.

Menteri termuda dalam Kabinet Jokowi-Maruf tersebut, pun menegaskan merasa terganggu dengan pengakuan terdakwa Irwan Hermawan (IH) tentang pemberian uang untuk pengendalian kasus korupsi BTS 4G BAKTI itu.

“Saya juga memiliki keluarga di mana saya harus meluruskan ini semua, dan juga untuk mempertanggungjawabkan kepercayaan publik selama ini,” kata Dito, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Jakarta, Senin (3/7).

Penyidik Jampidsus memeriksa Dito selama 2,5 jam sejak Pukul 13.00 WIB, pada Senin (3/7/2023) siang sampai sore. Politikus muda dari Partai Golkar itu diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penerimaan uang Rp 27 miliar dari  Irwan Hermawan, Komisaris di PT Solitech Media Sinergy.

Irwan Hermawan adalah salah satu dari delapan tersangka terkait kasus megakorupsi dan pencucian uang (TPPU) dalam pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. Tim penyidik menanyai Dito dengan 24 pertanyaan. Usai diperiksa, Dito membantah semua informasi, maupun pengakuan Irwan Hermawan terkait dengan penerimaan uang.

Dito mengaku sudah mendengar tuduhan penerimaan Rp 27 miliar itu sejak pekan lalu. Tuduhan itu, dikatakan dia, semakin kencang sejak akhir pekan lalu ketika dirinya diberitakan akan diperiksa di Jampidsus.

Namun kata pemuda 32 tahun itu, sebagai warga, dan penyelenggara negara, dirinya memiliki beban moral untuk menjawab semua tudingan, maupun pemberitaan tersebut melalui jalur resmi secara hukum. Karena itu, kata putera dari eks Dirut PT ANTAM Arie Prabowo Ariotedjo itu, dirinya bersedia diperiksa penyidik.

“Dan terkait tuduhan saya menerima Rp 27 Miliar itu, tadi saya sudah sampaikan, tentang apa yang saya ketahui, dan apa yang saya alami,” ujar Dito.

Airlangga Mulai ‘Dilirik’

Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengaku terus mendalami aliran-aliran uang yang bersumber dari korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. Termasuk adanya informasi tentang dugaan aliran dana korupsi yang merugikan negara Rp 8,03 triliun tersebut ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi dalam konfrensi pers di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, mengatakan timnya masih terus berkordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk penelusuran aliran-aliran dana tersebut.

“Jadi, aliran dana sejauh ini sedang dalam proses koordinasi dengan PPATK,” kata Kuntadi saat menjawab tentang adanya dugaan aliran dana ke Airlangga Hartarto, Senin (3/7).

Terkait dengan apa hasil kerja sama penyidiknya dengan PPATK itu, Kuntadi menjelaskan belum bisa membeberkan ke publik. Karena dikatakan Kuntadi, kesimpulan dari hasil penelusuran PPATK merupakan materi bagi tim penyidikan di Jampidsus, untuk pengungkapan lanjutan korupsi BTS 4G BAKTI.

“Kami tidak bisa menerangkan itu dalam kesempatan ini. Karena itu materi dari penyidikan kami,” terang Kuntadi.

Pada Senin (3/7/2023), tim penyidikan di Jampidsus, memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo. Pemeriksaan terhadap Dito tersebut, terkait dengan dugaan penerimaan uang Rp 27 miliar pemberian dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH).

Irwan adalah satu dari delapan tersangka dalam kasus korupsi dan TPPU BTS 4G BAKTI. Dalam BAP Irwan sebagai saksi untuk tersangka Windy Purnomo disebutkan ada menerima Rp 243 miliar dari tujuh sumber berbeda-beda terkait dengan pembangunan BTS 4G BAKTI 2020-2022. Dan Rp 243 miliar itu disebarkan ke 11 penerima. Termasuk Rp 27 miliar untuk Dito.

Pemberian uang kepada Dito itu dilakukan pada November-Desember 2022. Uang tersebut, diduga bagian dari ratusan miliar yang akan digelontorkan untuk mengatur kasus korupsi BTS 4G BAKTI agar tak naik penyidikan.

Dalam periode tersebut, Dito belum menjabat sebagai Menpora. Namun Dito tercatat sebagai salah-satu staf khusus dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Dito, pun saat itu masih sebagai Ketua Umum Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI), sayap organisasi Partai Golkar yang dipimpin oleh Arilangga Hartarto.

 

Sumber : Republika.

No More Posts Available.

No more pages to load.