Permudah Pengurusan Kekayaan Intelektual UMKM, Ini Kata Kemenkumham Babel

oleh -399 Dilihat
Foto : @bond/kilasbabel.com

KILASBABEL.COM – Upaya menuju usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk naik kelas, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus melakukan berbagai upaya stimulan. Salah satu caranya adalah dengan mendaftarkan produknya agar mendapat perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).

Ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Harun dalam kegiatan Mobil Intellectual Property Clinic (MIPC) 2023 yang digelar di Swiss Bell Hotel Pangkalpinang, Rabu (5/7).

Harun menegaskan, perlindungan KI sangat penting bagi dunia industri. Tanpa pengakuan dan perlindungan terhadap KI, katanya, praktik pembajakan karya-karya intelektual orang lain akan semakin subur.

“Untuk itu kami mendorong agar UMKM segera mendaftarkan produknya agar mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual,” ujar Harun.

Karena itu, dijelaskan Harun, tujuan dari kegiatan MIPC ini ialah untuk memberikan layanan konsultasi dan pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Selain itu, kata dia, memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dan meningkatkaan permohonan pendaftaran kekayaan intelektual di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Harun menyebut, hingga 4 Juli 2023, jumlah pendaftaran kekayaan intelektual Provinsi Bangka Belitung mencapai 583 merek dan 1.213 cipta. Sedangkan jumlah kekayaan intelektual komunal di Provinsi Babel mencapai 78 KIK terdiri dari Pangkalpinang 2 KIK, Bangka 17 KIK, Bateng 2 KIK, Babar 2 KIK, Basel 14 KIK, Belitung 4 KIK dan Beltim 37 KIK.

“Jadi untuk di wilayah Babel, Beltim jadi wilayah paling banyak yang daftarkan KIK,” kata Harun.

Kegiatan yang bertajuk Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual “Melindungi Warisan Budaya dan Alam serta Memajukan Kreatifitas melalui MIPC untuk Peningkatan Perekonomian Bangsa” ini dibuka secara resmi oleh Plh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Anggoro Dasananto.

Anggoro Dasananto menegaskan, penyelenggaraan layanan MIPC sebagai upaya bersama dari Kemenkumham, Pemerintah Daerah dan Perguruan Tinggi dalam mendorong pertumbuhan kekayaan intelektual di Indonesia, khususnya di Provinsi Bangka Belitung ini. Provinsi Bangka Belitung, katanya, merupakan provinsi ke-20 dari penyelenggaraan kegiatan MIPC di wilayah pada tahun 2023.

Seperti diketahui, ujar Anggoro, di Bangka Belitung sendiri terdapat 42.427 UMKM pelaku usaha yang diharapkan bisa meningkatkan potensi sektor ekonomi kreatif.

Selain itu juga, lanjutnya, berdasarkan pada data BPS triwulan 1 (satu) Tahun 2023, menunjukkan bahwa adanya pertumbuhan ekonomi sebesar 4,37 persen di Provinsi Bangka Belitung. Terdapat 4 lapangan usaha tertinggi di Provinsi Bangka Belitung yaitu Lapangan Industri Pengolahan 21,84%, Lapangan Pertanian 19.20%, Lapangan Perdagangan 14.90% dan Lapangan Pertambangan 8,59%.

“Sektor Lapangan Industri Pengolahan merupakan bentuk lapangan usaha yang sangat tepat untuk pengembangan usaha usaha kreatif dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif.
Tingginya potensi sektor ekraf yang berasal dari UMKM baik KI personal maupun KI Komunal, dapat mendorong masyarakat bangga terhadap produk buatan Indonesia sesuai dengan program BBI-Bangga Buatan Indonesia yang menggaungkan untuk cinta akan produk Indonesia sekaligus mensukseskan Tahun 2023 sebagai Tahun Merek guna ‘Membangun Kesadaran Cinta dan Bangga Merek Indonesia”,” paparnya.

Menurut Anggoro, Bangka Belitung memiliki potensi kekayaan intelektual dan pariwisata yang sangat besar. Ini tercermin dengan 44 permohonan KI Komunal dari Provinsi Bangka Belitung yang tercatat dalam Pusat Data Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia.

Adapun 44 KIK yang sudah tervalidasi, katanya, antara lain Tari Tigel, Tari Seimbang, Keroncong Stambul Fadjar, Memarong, Seni Gambus Ombak Berayun, Belacang Habang, Nujuh Jerami dan masih banyak lagi.

Selain Itu, dikatakannya, terdapat satu Indikasi Geografis yang sedang dalam proses pendaftaran adalah Madu Teran Belitong. Saat ini diakuinya sudah dalam proses monitoring.

“Diharapkan dalam proses pendaftaran indikasikan geografis hal apa bisa dilengkapi dalam waktu yang tidak terlalu lama dan menjadi perhatian para pemangku kepentingan juga, mumpung kami DJKI hadir disini bisa segera dikomunikasikan jika ada kendala,” imbuhnya.

Untuk itu, Anggoro mengajak bagi para pelaku UMKM yang belum mendaftarkan mereknya untuk segera didaftarkan.

“Kemudian kepada para penggiat yang belum mencatatkan karya cipta agar segera mencatatkan Hak Cipta nya pada booth layanan konsultasi KI kami hari ini hingga dua hari ke depan dan ini membutuhkan dukungan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung untuk dapat terus mendorong,” pintanya.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Babel, Suganda Pandapotan Pasaribu mengungkapkan bahwa Pemprov Babel mendukung pelaksanaan MIPC. Ia berharap kegiatan tersebut akan meningkatkan pemahaman para pencipta atau pelaku seni hingga pemilik merek, baik secara komunal maupun personal.

“Kita harap bagi pelaku usaha yang masih belum optimal dalam kesadaran dalam mendaftarkan Hak kekayaan intelektualnya, ini adalah PR kita semua untuk saling mendukung segera melindungi Hak Kekayaan intelektualnya. Karena kegiatan MIPC ini momentum penting bagi masyarakat untuk meningkatkan informasi terkait kekayaan intelektual, apalagi layanan ini diberikan secara gratis,” pungkas Suganda.(bond)

No More Posts Available.

No more pages to load.