KILASBABEL.COM – Polda Bangka Belitung meminta masyarakat untuk melaporkan jika ada petugas polisi lalu lintas melakukan pungutan liar (Pungli) ketika operasi dilapangan.
Diketahui Polda Babel melalui Ditlantas bakal menggelar Operasi Patuh Menumbing (OPM) 2023 selama 14 hari. Operasi ini akan dimulai Senin 10 sampai dengan 23 Juli 2023.
Kabag Bins Ops Ditlantas Polda Babel, AKBP Sarwo Edi menegaskan jika ada petugas menerima sesuatu dari pengemudi atau pelanggar lalu lintas, pihaknya akan memanggil petugas tersebut untuk dilakukan peneguran.
“Gak apa-apa laporkan aja (Pungli) pasti kita akan tindak,” tegas Sarwo, Sabtu (8/7) malam.
Ditegaskannya, petugas tidak boleh menerima uang di tempat dari pelanggar, pelanggar lalu lintas harus melakukan sidang.
“Pembayaran online Briva hanya untuk tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile dan statis saja,”tambahnya.
Sementara untuk Polres jajaran karena belum ada tilang ETLE baik stastis maupun mobile, mereka menggunakan tilang di tempat dengan sistem hunting.
“Dilaksanakan oleh petugas polantas yang mempunyai sertifikat penyidik,”katanya.
Adapun 12 sasaran penindakan bagi pelanggar lalu lintas di antaranya :
1. Melawan Arus/Contra Flow.
2. Menerobos Lampu Merah.
3. Anak di Bawah Umur Menggunakan Kendaraan Bermotor.
4. Berboncengan Lebih Dari Satu Orang.
5. Tidak Menggunakan Helm.
6. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol.
7. Ranmor Tidak Sesuai Spek, tidak menggunakan Spion, Knalpot brong, Lampu Utama, Rem Lampu Petunjuk.
8. Mengendara Atau Mengemudi Menggunakan Handphone/Gadget.
9. Menggunakan Ranmor Tidak Sesuai Peruntukannya.
10. Ranmor Over Load dan Over Dimension.
11. Ranmor Tanpa RNKB atau NRKB Palsu.
12. Melampaui Batas Kecepatan. (SP)