KILASBABEL.COM – Polresta Pangkalpinang menggelar operasi dengan sandi Operasi Patuh Menumbing 2023 mulai Senin 10 Juli hingga 23 Juli 2023 atau selama 14 hari kedepan.
Kasat Lantas Polresta Pangkalpinang, AKP Nannang Suwardi menjelaskan, tujuan Operasi Patuh Menumbing 2023 ini dalam rangka menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas dan fatalitas serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
“Sasaran operasi ini adalah segala bentuk yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan laka lantas,” ujar Nannang, Minggu (9/7).
Nannang menyebut, adapun target Operasi Patuh Menumbing 2023 meliputi 12 sasaran pelanggaran yakni :
1. Melawan arus atau contra flow
2. Menerobos lampu merah
3. Anak di bawah umur menggunakan kendaraan bermotor
4. Berboncengan lebih dari satu orang
5. Tidak menggunakan helm.
6. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
7. Ranmor tidak sesuai spek, tidak menggunakan spion, knalpot brong, lampu utama dan rem lampu petunjuk.
8. Mengendara atau mengemudi menggunakan handphone/gadget
9. Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya
10. Ranmor over load dan over dimension
11. Ranmor tanpa TNKB atau NRKB palsu
12. Melampui batas kecepatan.
Selanjutnya, perwira balok tiga ini mengingatkan kepada para pengendara agar sebelum berkendara untuk mleengkapi surat kendaraan dan SIM serta kelengkapan kendaraan bermotornya.
“Patuhi dan taati aturan dalam berlalu lintas, karena patuh dan tertib berlalu lintas cermin moralitas bangsa,” pungkas Nannang.(dom007)