KILASBABEL.COM – Kedapatan menyimpan sabu-sabu sebanyak 13,10 gram, seorang mama muda di Kecamatan Simpang Rimba Bangka Selatan berinisial SI (21) terpaksa diamankan anggota Satresnarkoba Polres Bangka Selatan.
Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Suhendra mengatakan, IM ditangkap pada Selasa 4 Juli 2023 sekira pukul 02.00 WIB.
“Pelaku digerebek anggota Satresnarkoba di rumahnya di Desa Rajik,” ungkapnya, Jumat (7/7) lalu.
Penggerebekan ini terungkap usai petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah IM dicurigai sebagai tempat peredaran narkoba.
Melalui observasi dan penyelidikan, barulah petugas melakukan pengerebekan. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 40 buah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Puluhan plastik klip yang diduga berisi sabu tersebut seberat 13,10 gram.
Suhendra mengatakan, pelaku merupakan pengedar narkoba yang ada di Kecamatan Simpang Rimba.
“Anggota juga temukan alat timbangan digital dan plastik klip kosong,” kata dia.
Guna penyelidikan lebih lanjut, mama muda tersebut harus mendekam di sel tahanan Polres Bangka Selatan. (SP)