Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak oleh Tersangka Unyil Sudah Sesuai SOP

oleh -310 Dilihat
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto. (dom007/kilasbabel)

KILASBABEL.COM – Polemik kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilakukan Menkho alias Unyil (44), adik kandung dari Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah terhadap DS (15) dan RR (16) kembali menjadi sorotan publik.

Hal ini dikarenakan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Koba Bangka Tengah pada Jumat (7/7) lalu terhadap Unyil hanya tiga bulan penjara dan denda Rp2 juta subsidair 3 bulan kurungan. Putusan PN Koba tersebut, satu bulan lebih ringan dibandingkan putusan JPU dari Kejari Bangka Tengah, yang membuat tuntutan 4 bulan kurungan.

Atas putusan itu, publik pun menyoroti kinerja pihak kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan. Bahkan baru-baru ini, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Indonesia, Seto Mulyadi yang akrab disapa Kak Seto juga ikut bersuara atas kasus tersebut.

Mendapati sorotan publik tersebut, Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot pun angkat bicara. Perwira melati tiga itu menegaskan bahwa pihak kepolisian khususnya Polresta Pangkalpinang sudah sesuai standar operasional prosesur (SOP) dalam menangani kasus tersebut.

“Yang jelas kita dari pihak kepolisian, dari awal kejadian sudah sesuai SOP mulai tingkat lidik, kita gelar perkara untuk naik ke sidik. Kemudian dari sidik ke tahap satu kita juga gelar perkara. Dari tahap satu ke tahap dua kita juga gelar perkara. Kemudian berkas ini sudah kita lengkapi dan dilimpahkan ke kejaksaan. Nah, dari situ lah batas kewenangan kita. Kita tidak punya kewenangan lagi,” tegas Gatot, Senin (10/7) di ruang kerjanya.

“Artinya, berkas sudah lengkap, sudah P21, kita limpahkan ke kejaksaan. Jadi terkait dengan vonis Unyil, itu bukan kewenangan kita,” tambahnya.

Gatot mengatakan, selama dalam proses penyidikan tersangka Unyil, Polresta Pangkalpinang tegak lurus. Dan dia menegaskan tidak ada intervensi dari pihak mana pun.

“Saya sudah tekankan kepada penyidik, kita tetap tegak lurus sampai berkas ini P21. Jadi sekali lagi saya tegaskan, batas kewenangan kita adalah sampai berkas P21 pelimpahan ke pihak kejaksaan,” tegas Gatot.

Sebelumnya, peristiwa dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur tersebut terjadi pada 8 April 2023 lalu. Saat itu, pelaku yang salah paham menuduh korban membuat keributan dengan cara melempar petasan di rumah pelaku di Jalan SMAN 1 RT 008 RW 002 Desa Jeruk Kecamatab Pangkalan Baru Kabuapten Bangka Tengah.

Kemudian pelaku secara beramai – ramai melakukan pemukulan terhadap korban yang masih dibawah umur dengan cara memukul, sehingga mengakibatkan luka memar dan lebam dibagian hidung, kepala, wajah, kaki sebelah kanan dan bagian dada.

Atas kejadian tersebut korban mengalami sakit dan trauma. Kemudian orang tua korban, sebagai pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang.(dom007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.