KILASBABEL.COM – Hari pertama Operasi Patuh Menumbing 2023, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pangkalpinang menjaring 55 pengendara yang melakukan pelanggaran, Senin (10/7). Rata-rata jenis pelanggaran didominasi para pengendara roda dua.
Adapun jenis pelanggaran roda dua yakni helm 22 berkas, rambu 15 berkas, knalpot brong 1 berkas dan kelengkapan 15 berkas. Sedangkan pelanggatan roda empat atau enam hanya pelanggaran rambu 2 berkas. Sementara total barang bukti yang diamankan 15 SIM dan 20 STNK.
Menurut Kasat Lantas Polresta Pangkalpinang, AKP Nannang Suwardi, puluhan pelanggaran lalu lintas tersebut ditemukan dengan sistem hunting atau kasat mata.
“Hari pertama operasi, sudah banyak pelanggaran yang kita temukan, rata-rata pelanggaran kebanyakan pengendara tak memakai helm,” ujar Nannang, Selasa (11/7).
Nannang menegaskan, bagi pengendara yang terjaring operasi, denda tilang tidak dibayar ditempat atau pun transfer melalui via bank. Akan tetapi, katanya, pengendara membayar denda tilang langsung di pengadilan.
“Jadi pengendara yang terjaring operasi akan mengikuti sidang di pengadilan, berapa pun besar dendanya itu tergantung putusan pengadilan sesuai dengan jenis pelanggaran,” jelasnya.
Lanjut Nannang, tujuan dari Operasi Patuh Menumbing ini ialah agar masyarakat taat dalam berlalu lintas. Selain itu, katanya, untuk mencegah dan mengurangi tingkat pelanggaran dan tingkat kecelakaan di wilayah Pangkalpinang.
“Yang jelas tujuan akhirnya ialah menciptakan kamseltubcarlantas. Untuk itu, kami terus memgimbau agar pengendara melengkapi surat dan kelengkapan kendarannya, minimal memakai helm, karena itu sangat penting dalam meminimalisir akibat kecelakaan lalu lintas,” kata Nannang.
Sekedar diketahui, ada 12 sasaran dalam Operasi Patuh Menumbing 2023 ini yakni berkendara dibawah umur, pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, mengemudi tidak wajar atau menggunakan HP dan menerobos lampu merah.
Krmudian tidak menggunakan helm SNI, mengemudikan kendaraan melawan arus, mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan, berkendara dibawah pengaruh alkohol atau mabuk, kendaraan bermotor tidak sesuai spektek (spion, knalpot, lampu utama, lampu rem dan lampu petunjuk arah), menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukkan dan kendaraan bermotor overload dan over dimensi serta kendaraan bermotor tanpa TNKB atau TNKB palsu.
Sementara itu, dua orang remaja yakni Be (13) dan Ke (14) mengaku terkejut saat diberhentikan petugas lantaran usia dibawah umur dan tidak menggunakan helm. Keduanya pun langsung digiring ke Satlantas Polresta Pangkalpinang.
“Kita dari arah Gandaria mau ke arah Bukit Merapin, tapi saat dipersimpangan kita terkejut dihentikan polisi. Kita gak pakai helm, karena memang mau jalan-jalan,” ujar Be dengan polos.
Baik Be maupun Ke kini mengaku kapok mengendarai sepeda motor. Dihadapan petugas, keduanya pun berjanji tidak akan mengulanginya lagi.(dom007)