KILASBABEL.COM – 25 Februari resmi ditetapkan sebagai hari jadi Kabupaten Bangka Tengah.
Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (13/7) kemarin.
Pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bangka Tengah, Me Hoa itu, ada tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Tengah dan Raperda tentang Hari Jadi Kabupaten Bangka Tengah.
Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi yang dibacakan oleh perwakilan pansus dengan beberapa saran, tiga Raperda tersebut disahkan.
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengatakan, Hari Jadi Kabupaten Bangka Tengah diputuskan 25 Februari sesuai dengan yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.
“Semoga Raperda yang telah dibahas dan disetujui oleh DPRD ini ke depannya bisa ditetapkan sebagai dasar hukum dan memberikan kemudahan dalam pelayanan kepada masyarakat,” kata Algafri di Koba, Jum’at (14/7/2023).
Dia berharap agar tiga Peraturan Daerah yang disahkan tersebut bisa menjadikan Bangka Tengah menjadi lebih baik.
Sumber : rri.co.id