Sekretaris Ditjenpas Lantik 17 Gaspas Lapas Pangkalpinang, Begini Amanatnya

oleh -315 Dilihat
Foto : istimewa.

KILASBABEL.COM – Sebanyak 17 Petugas Pemasyarakatan (Gaspas) Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji Jabatan Fungsional (JFT) Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan, Jumat (14/7).

Pengambilan sumpah dan janji jabatan secara terpusat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) yang dihubungkan melalui aplikasi zoom ke masing-masing unit kerja ini dilaksanakan di Gedung Serba Guna Lapas Pangkalpinang.

Pengambilan sumpah dan janji jabatan secara serentak se-Indonesia tersebut dipimpin langsung Sekretaris Ditjenpas DR Heni Yuwono. Hadir Kalapas Pangkalpinang Badarudin, Kasi Adm Kamtib Kasdan, Kepala Satuan Pengamanan Dodi Wijaya, Kasi Binadik Adam Ridwansyah dan Kasubag Tata Usaha Novriadi.

Pelaksanaan Pelantikan dan pengambilan sumpah atau Janji Jabatan Fungsional tersebut menindak lanjuti Surat Undangan Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.1-UM.01.01-748 Tanggal 13 Juli 2023 dan berdasarkan Surat Keputusan Menter Hukum dan HAM RI Nomor : SEK-21.KP.03.03 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dari Jabatan Adminstrasi dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan Melalui Mekanisme Penyesuaian / Inpassing serta Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : SEK-22.KP.03.03 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrasi dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Mengawali amanahnya, Heni menyampaikan selamat kepada para gaspas yang telah diambil sumpah menjadi pejabat fungsional pembina keamanan dan pengaman pemasyarakatan. Dia berharap momen ini menjadi awal bagi gaspas untuk menjadi motor penggerak melakukan perubahan dan terus berinovasi sesuai kapasitas masing-masing guna mewujudkan transformasi pemasyarakatan semakin PASTI BERAHKLAK dan Indonesia Maju.

“Untuk melaksanakan sistem keamanan di Lapas, Rutan maupun LPKA, maka diperlukan petugas pengamanan yang memilki kompetensi dalam melaksanakan langkah-langkah strategis pengamanan dalam mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan, ketertiban serta menjaga kondisi Lapas, Rutan, dan LPKA senantiasa dalam keadaan teratur, aman, tentram, kondusif dan penuh kedamaian,” ungkap Heni.

Heni mengatakan, saat ini Kemenkunham baru saja mempunyai undang-undang terbaru sebagai pengganti undang-undang lama yaitu Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan. Dalam pasalnya disebutkan bahwa, gaspas adalah pejabat fungsional penegak hukum yang diberikan kewenangan sesuai undang-undang untuk melaksanakan tugas pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana.

“Jadi pahami apa peran, fungsi tugas dan fungsi sebagai petugas pengamanan, kita sudah memilki payung hukum yang sangat baik dan bagaimana mengimplementasikannya. Kita harus mampu menciptakan kondisi keamanan yang kondusif tanpa adanya diskriminasi. Ini menjadi tugas pokok dijajaran pemasyarakatan. Bagaimana melaksanakan tugas dengan baik, tidak adanya kekerasan baik secara verbal maupun non verbal pada warga binaan, mereka sedang menjalani pidana mereka orang-orang tersesat yang butuh bimbingan agar kembali menjadi warga negara yang baik dan dapat berpartisipasi dalam pembangunan baik dilingkungan keluarga, masyarakat maupun bernegara. Itulah salah satu tugas, fungsi pembina keamanan maupun pengaman pemasyarakatan,” papar Heni.

Heni mengakui, memang tidak mudah menjadi petugas pemasyarakatan, namun hal itulah tantangan yang harus dilaksanakan sebagai tanggung jawab yang telah diangkat oleh negara dan diberikan amanah oleh Yang Maha Kuasa untuk mengabdi dijajaran Kementerian Hukum dan HAM.

“Maka dari itu tugas gaspas sangat mulia, karena mengembalikan orang yang tersesat ke jalan yang benar, tugas yang sulit tapi sangat membanggakan,” sanjung Heni.

Karena itu, lanjut Heni, setiap gaspas dituntut untuk mampu memperbaiki para warga binaan selama menjalani masa hukuman, sehingga pada saat bebas nanti bisa menjadi pribadi yang lebih baik dan tentunya bermanfaat bagi masyarakat sekitar.

“Kalau para napi ini kebanyakan orang bilang mereka adalah ampah masyarakat, bahkan orang bilang tidak berguna, tapi meski begitu, kita harus perbaiki, kita berikan pembinaan kerohanian, maupun keterampilan kerja agar dapat diterima kembali dimasyarakat. Dan saya yakin tidak semua orang mampu melaksakan tugas demikian dengan penuh keterbatasan dan penuh tantangan, tapi mampu melaksanakan tugas dengan baik,” tegas Heni.

Sementa usai pelantikan, Kalapas Kelas IIA Pangkalpinang, Badarudin juga menyampaikan selamat kepada belasan gaspas yang dilantik. Badarudin berharap para gaspas tersebut dapat melaksanakan tugas dengan baik dengan kinerja yang semakin meningkat.

“Jaga nama baik organisasi dan institusi dengan meraih prestasi kerja dan tidak melakukan perbuatan tercela sesuai dengan amanah yang telah disampaikan oleh Bapak Sekretaris Ditjenpas dalam arahannya,” imbuh Badarudin.(bond)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.