Rampas Uang Rp7 Juta Milik Mantan Istri, Resedivis Ini Kembali Berurusan dengan Polisi

oleh -406 Dilihat
Foto : istimewa.

KILASBABEL.COM – Raka Herwanto (28), seorang resedivis dalam kasus penganiayaan dan penadahan barang curian  harus kembali berurusan dengan polisi setelah melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap mantan istrinya, Olani Agusandi (28).

Kini, warga Kelurahan Padang Baru Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah tersebut harus mendekam dibalik jeruji besi Polresta Pangkalpinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto, peristiwa dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Kamis (13/7) lalu sekira pukul 08.20 WIB di depan Warkop Tungtau Toniwen Jalan Mustika II Kelurahan Semabung Lama Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang atau dekat gang samping SMK SORE Pangkalpinang.

Saat itu, kata Evry, terjadi cek cok mulut antara pelaku dengan korban. Kemudian pelaku menampar pipi sebelah kanan korban dan merampas tas milik korban yang berisi uang tagihan sebesar Rp7 juta milik CV Indo Nico Putra dan Handphone Infinix Smart 6 warna biru milik korban.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp8,2 juta dan luka memar di pipi sebelah kanan serta luka robek di jari manis sebelah kanan korban. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindak lanjuti,” kata Evry.

Mendapati laporan tersebut, dikatakan Evry, pada Jumat (14/7) sekira pukul 19.45 WIB, Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang dan Jatanras Polda Bangka Belitung melaksanakan apel untuk membagi ploting dan tugas masing-masing anggota untuk menangkap yang diduga pelaku.

Setelah itu, ujar Evry, anggota tim gabungan langsung menuju ke seputaran Pangkalbalam sesuai dengan plotingan yang telah ditentukan. Tidak lama kemudian, pelaku berhasil diamankan di daerah Jalan Sumberjo Kelurahan Opas Indah.

“Setelah diinterogasi, pelaku mengaku bahwa memang benar ada melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap mantan istrinya. Awalnya pelaku mempunyai masalah rumah tangga dengan korban, lalu korban pun memblok nomor whatsapp pelaku, yang mana hal itu membuat pelaku menjadi tambah kesal,” terang Evry.

Selanjutnya, ditambahkan Evry, pelaku pun berusaha mencari keberadaan korban hingga bertemu korban di daerah Semabung Lama. Pelaku pun langsung memberhentikan kendaraan korban dan menanyakan maksud memblok nomor whatsappnya.

Setelah beberapa saat cekcok mulut dengan korban, kata Evry, pelaksanaan bertambah emosi dan langsung menampar pipi sebelah kiri korban sebanyak satu kali menggunakan telapak tangan, lalu pelaku juga merampas paksa tas milik korban dan membawa tas pergi meninggalkan korban.

“Setelah itu, pelaku memeriksa isi tas tersebut dan mendapatkan uang cash sebesar Rp7 juta, satu unit handphone infinix smart 6 warna biru, dan beberapa buku catatan milik korban. Dikarenakan tas milik korban sudah rusak akibat merampas secara paksa, pelaku pun membuang tas tersebut di hutan di belakang Gor Sahabudin Padang Baru, namun semua barang yang berada di dalam tas korban disimpan pelaku di dalam jok motor,” tegas Evry.

Selanjutnya, sambung Evry, uang milik korban digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu, bermain chip domino, membayar utang dan untuk kebutuhan sehari-hari, sehingga menyisakan uang sebesar Rp3,5 juta yang dititipkan pelaku kepada adik kandungnya.

“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tandas Evry.

Selain mengamankan pelaku, turut pula diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna hijau, satu unit handphone Infinix Smart 6 warna biru, uang cash Rp3,5 juta dan satu buah tas sandang coklat.(dom007)

No More Posts Available.

No more pages to load.