`Main` Ganja dan Sabu, Pemuda 19 Tahun Ini Digulung Tim Kibas Polres Bangka

oleh -324 Dilihat
Foto : istimewa.

KILASBABEL.COM – Tim Kibas Sat Resnarkoba Polres Bangka berhasil mengungkapan tindak pidana kepemilikan narkotika jenis Ganja dan sabu, Minggu (16/7) kemarin.

Narkotika jenis ganja dengan berat 28.80 gram didapat di wilayah Kecamatan Belinyu. Di hari yang sama, Tim Kibas berhasil menangkap pelaku dengan barang bukti sabu seberat 74,93 gram dan ekstasi sebanyak 19 butir (5.32 gram).

Dalam ungkap kasus tersebut, Tim kibas meringkus DR (19) di di sekitaran Simpang 4 Lampu Merah Kelurahan Kudai Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.

Kasat Narkoba Polres Bangka AKP Harry Frizko, SH mengatakan kejadian berawal adanya informasi dari masyarakat yang mana di TKP dimaksud sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Kasat Narkoba Polres Bangka AKP Harry Frizko, SH. (ist)

“Berbekal informasi dan penyelidikan Tim Kibas berhasil menangkap DR dan dilakukan penggeledahan badan serta areal sekitar. Dari hasil penggeledahan, ditemukan didalam kotak rokok warna coklat yang berisikan 1 (satu) buah plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Saat Personel melakukan introgasi, DR mengaku masih ada barang bukti di belakang rumahnya yang berlokasi di Jln.muhidin Kelurahan Kuday.

Selanjutnya, terang Frizko, Tim Kibas langsung bergerak menuju TKP, melakukkan penggeledauan dan berhasil menemukan barang bukti jenis shabu 74,93 gram dan ekstasi sebanyak 19 butir (5.32 gram).

“Atas perbuatan terhadap pelaku DR diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” tutup Frizko. (SP)

No More Posts Available.

No more pages to load.