KILASBABEL.COM – Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Kanwil Kemenkumham Babel melaksanakan kegiatan edukasi tentang pencegahan dan deteksi dini terjadinya percobaan penyelundupan barang terlarang seperti narkoba dan sejenisnya, handphone, senjata tajam (sajam), senjata api (senpi) dan barang dan benda terlarang lainnya pada warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan keluarganya.
Kegiatan ini dilaksanakan di area kunjungan Lapas Pangkalpinang, Senin (17/7).
Akhir-akhir ini marak terjadi percobaan penyelundupan narkoba dan barang terlarang lainnya ke dalam lapas/rutan. Menyikapi hal tersebut, Lapas Pangkalpinang melakukan upaya pencegahan dan deteksi dini.
Salah satu cara yang dilakukan adalah memberikan edukasi kepada warga binaan yang didampingi oleh keluarganya. Sebab keluarga berperan penting untuk mengingatkan dan turut serta melakukan pembinaan mental kepada warga binaan, disamping terus memberikan penguatan dan pengawasan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai petugas pemasyarakatan Lapas Pangkalpinang untuk menjaga kredibilitas organisasi.
Kalapas Pangkalpinang Badarudin didampingi Kepala Satuan Pengamanan Dodi Wijaya, Kasi Binadik Adam Ridwansyah, dan Kasi Kamtib Kasdan, melakukan giat edukasi bagi warga binaan dan keluarganya. Giat ini dilaksanakan untuk menyampaikan dan mengingatkan warga binaan juga keluarganya untuk selalu menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban selama menjalani masa pembinaannya.
Pada kesempatan tersebut, Badarudin memberikan imbauan kepada keluarga warga binaan untuk tidak membawa atau coba-coba menyelundupkan barang-barang terlarang ke dalam Lapas dengan alasan apapun seperti narkoba dan sejenisnya, HP, sajam, senpi dan lain-lainnya.
Imbauan ini juga selalu di sampaikan kepada seluruh petugas pemasyarakatan Lapas Pangkalpinang disamping melaksanakan tugas dengan Standard Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan, dan Protap untuk melakukan pemeriksaan, penggeledahan badan dan barang bawaan para pengunjung untuk mencegah masuknya barang atau benda yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bila melanggar ketentuan tersebut, maka akan dikenai sanksi tegas bahkan diserahkan pada aparat penegak hukum lain yang berwenang,” tegas Badarudin.
Lebih dari itu, Badarudin meminta kepada keluarga warga binaan untuk tidak pernah mengubris warga binaan yang meminta barang-barang yang dilarang tersebut.
“Ya bila ada warga binaan yang meminta barang-barang yang dilarang, diimbau kepada saudara semua sebagai keluarga, kerabat untuk tidak dilgubris, kami berharap keluarga juga berperan untuk melakukan pembinaan. Dan kepada warga binaan sendiri untuk tidak meminta barang yang dilarang kepada keluarganya. Bila hal ini terjadi akan merugikan saudara sendiri,” tegas Badarudin.
Badarudin memastikan bahwa Lapas Pangkalpinang akan intens menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban dengan selalu melakukan kontrol, razia penggeledahan pada kamar hunian dan pengawasan pelaksanaan tugas regu pengamanan serta pelaksanaan pemeriksaan, penggeledahan badan, barang pengunjung serta
melakukan test urin kepada warga binaan seminggu sekali untuk melakukan deteksi dini.
“Perlu kami ingatkan kembali pada warga binaan juga keluarganya untuk tidak melakukan pelanggaran tata tertib, bila melakukan pelanggaran maka akan dikenai sanksi dan masuk dalam daftar register F, hal ini dapat berakibat tidak diberikannya bahkan dicabut hak-haknya seperti, remisi, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan hak-hak lain yang dalam ketentuan regulasinya agar wbp berkelakuan baik,” imbuh Badarudin.
“Ikuti program pembinaan sebagai mana mestinya, untuk itu pihak keluarga juga harus mengingatkan agar tetap konsisten demi kebaikan warga binaan itu sendiri, karena keluargalah dan masyarakat yang akan menerima kembali warga binaan setelah selesai menjalani masa pembinaannya dengan baik,” pungkas Badarudin.(bond)