KILASBABEL.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap kapal, helikopter, hingga pesawat terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 hingga April 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, penyitaan itu merupakan rangkaian dari operasi penggeledahan di tujuh lokasi berbeda yang dilakukan hingga Selasa, 18 Juli 2023.
“Telah melakukan penyitaan terhadap 56 unit kapal dengan 26 kapal milik PT PPK, 15 milik PT PSLS, dan 15 milik PT BBI; 1 unit Airbus Helicopter Deutschland MBB BK-117 D2 pemilik PT PAS, dan 1 unit pesawat Cessna 560 XL pemilik PT PAS,” tutur Ketut kepada wartawan, Rabu (19/7/2023).
Menurut Ketut, penggeledahan yang dilakukan menyasar ke Kantor PT WNI dan PT MNA di Gedung B dan G Tower Lantai 7 Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan; Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda Nomor 107, Kota Medan; dan Kantor PT MM di Jalan K.L. Yos Sudarso KM 7.8, Tanjung Mulia, Kota Medan.
Kemudian Kantor PT PAS di Jalan Platina IIIA, Lingkungan XIV, Titi Papan, Medan Deli, Kota Medan; Kantor PT ABP di Jalan Veteran Nomor 216 Belawan I, Medan Belawan; Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda Nomor 107, Babura, Medan Baru, Kota Medan; dan Kantor Bank BCA Cabang Utama Medan di Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 15, Medan.
“Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi yaitu FA, DM, KAR, R, ERL, AH, RK, SS, J, GS, DV, ER, AH, M, AS, SH, dan AH,” jelas dia.
Tidak ketinggalan, kata Ketut, pihaknya juga melakukan pemblokiran pelayanan penerbangan terhadap helikopter dalam rangka penanganan kasus mafia minyak goreng.
“Terhadap satu unit helikopter jenis Bell 429, nomor registrasi 2946, nomor pendaftaran PK-CLP, nomor serial 57038, milik PT MAN, dan satu unit helikopter jenis EC 130 T2, nomor registrasi 3460, nomor pendaftaran PK-CFR, nomor serial 7783, milik PT MAN,” kata Ketut.
Airlangga Hartarto Mangkir Panggilan Kejagung dalam Kasus Mafia Minyak Goreng
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit. Pemanggilan terhadap Airlangga Hartarto pun dijadwalkan kembali pada Senin, 24 Juli 2023.
“Pada hari ini juga terkait dengan ketidakhadiran dari saksi AH. Kita tunggu sampai jam 18.00 WIB lewat beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan ketidakhadirannya, sehingga kami tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan pada yang bersangkutan pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).
Menurut Ketut, penyidik memutuskan untuk meminta keterangan Airlangga lantaran melihat adanya urgensi dalam rangka pengusutan kasus mafia minyak goreng tersebut.
“Karena berdasarkan putusan Mahkamah Agung, beban kerugian diberikan kepada tiga korporasi ini, tidak dibebankan kepada para terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sehingga kami menggali dari sisi-sisi kebijakan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan ini,” jelas Ketut.
“Menggali dari sisi evaluasi kebijakan, dari sisi pelaksanaan kebijakan, karena kebijakan ini sudah merugikan negara cukup signifikan menurut putusan MA, kurang lebih Rp6,7 triliun. Dari hasil putusan MA inilah akan kami dalami semua menghasilkan saksi-saksi yang patut kita periksa,” sambungnya.
Ketut mengakui situasi saat ini merupakan tahun politik, namun dia menegaskan kerja Kejagung selalu profesional dan transparan ke publik. Pemanggilan Ketua Umum Partai Golkar dalam kasus korupsi ini tidak ada kaitan dengan politik.
“Harapan tim penyidik, dan kami di kejaksaan, harap hadir. Harapan kami agar hadir, karena yang dipanggil adalah kewajiban. Semua yang dipanggil saksi adalah kewajiban, kewajiban hukum dan tidak ada alasan untuk menghindari panggilan,” Ketut menandaskan.
Sumber : liputan6.com