Pemkot Pangkalpinang Pastikan Keterbukaan Informasi Terlaksana

oleh -160 Dilihat
Foto : istimewa.

KILASBABEL.COM – Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go menilai penerapan keterbukaan informasi publik penting dilakukan, mengingat keterbukaan informasi mampu mendorong perbaikan layanan hingga peningkatan kinerja pemerintahan.

Hal ini disampaikan Mie Go saat membuka kegiatan sosialisasi uji konsekuensi pada informasi publik yang dikecualikan Pemerintah Kota Pangkalpinang yang diadakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika, Jumat (21/7) di Ruang OR Kantor Wali Kota Pangkalpinang.

Namun dalam pelaksanaannya, Mie Go menyebut bahwa terdapat beberapa informasi yang dilindungi undang-undang sehingga tidak boleh dibuka dan diketahui oleh publik.

Oleh karenanya, dalam kesempatan ini dia mendukung kegiatan uji konsekuensi informasi publik dan mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk berjibaku mempertimbangkan berbagai informasi yang boleh dan tidak boleh diakses oleh publik.

“Kadang timbul hal-hal yang kita anggap kesalahpahaman antara pemeberi dan pemohon informasi yang menimbulkan debatible berkenaan antar informasi yang boleh dan tidak boleh. Apakah pemberian informasi ini akan berdampak pada keamanan data pribadi, oleh karenanya di lakukan uji konsekuensi pada informasi publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), ” jelasnya.

Mie Go berharap melalui kegiatan ini seluruh pihak dapat mendukung kemajuan kinerja pemerintah kota agar berjalan dengan baik sehingga tidak ada ketakutan dalam pemberian informasi dan pelayanan kepada masyarakat.

“Ini menjadi tufoksi utama bahwa pemerintah kota hadir melayani masyarakat dengan memberi informasi yang baik dan benar,” katanya.

Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang, Febri Yanto menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik sudah tercantum dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 tahun 2008 yang mengamanatkan bahwa seluruh pemerintah daerah untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik.

“Di Pangkalpinang juga ada Peraturan Wali Kota nomor 45 tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang dan diteruskan juga dengan Surat Keputusan Wali Kota nomor 133 tahun 2023 tentang pembentukan tim koordinasi pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang,” jelas Febri.

“Dalam perwako juga dijelaskan bahwa walikota sebagai pembina PPID, Sekda sebagai atasan dan Kadiskominfo selaku pejabat utama PPID di pemerintah kota. Dan Sekretaris Dinas adalah pejabat penghubung PPID pelaksana di pemerintahan,” ujarnya menambahkan.

Melalui kegiatan yang juga dihadiri oleh media massa selaku perwakilan masyarakat dan pemohon informasi diharapkan tercipta keharmonisasian dalam mendukung peningkatan kinerja pemerintah kota dalam memberikan informasi publik kepada masyarakat.

“Apalagi beban pemerintah kota semakin berat karena menyandang status keterbukaan informasi publik di Bangka Belitung peringkat pertama. Sedangkan di tingkat nasional meraih peringkat dua pada anugerah Tinar Buka. Sehingga berat beban yang harus ditanggung pemerintah kota dalam menjaga nama baik tersebut,” katanya. (SP)

No More Posts Available.

No more pages to load.