Bejat! Ayah di Pangkalpinang Ini Tega Cabuli Anak Kandung

oleh -433 Dilihat
Foto : istimewa.

KILASBABEL.COM – Warga Kelurahan Rawa Bangun Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang berinisial MH (54) tak berkutik saat digelandang jajaran Polresta Pangkalpinang.

Pria paruh baya ini tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur, sebut saja Mawar (12).

Biadabnya lagi, aksi bejat tersebut dilakukannya sudah sejak 2021 lalu saat Mawar masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar (SD).

Aksi bejat pelaku ini terungkap pada Jumat (21/7) lalu sekira pukul 23.50 WIB. Saat itu, korban yang sedang tidur dengan posisi miring, tiba-tiba terbangun karena pelaku membuka celana panjang dan celana dalam korban hingga terlepas.

Selanjutnya pelaku melepaskan celana panjang dan celana dalamnya juga hingga terlepas. Kemudian pelaku langsung berbaring dibelakang korban dan memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan anus korban sambil mengatakan “diam”. Kemudian pelaku menggoyang-goyangkannya kemaluannya didalam anus korban kurang lebih selama 10 menit. Akibat kejadian tersebut korban mengalami sakit pada bagian anus.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto, Minggu (23/7).

Lanjut Evry, setelah puas menyalurkan hasratnya, pelaku bukannya menyesal, melainkan berencana akan melakukannya kembali setelah korban pulang sekolah. Sehingga hal itu pun membuat korban merasa ketakutan.

Sementara ibu korban sedang tidak berada dirumah dan berada di Palembang sudah sejak dua minggu sebelum Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriyah lalu.

“Jadi usai mencabuli korban, pelaku ini sempat bilang ke korban enak tidak, nanti kalau pulang sekolah kita kayak gitu lagi. Makanya korban ketakutan dan akhirnya korban menghubungi ibunya yang berada di Palembang melalui pesan whatsapp. Mengetahui hal itu, ibu korban pun langsung menghubungi sepupunya untuk menolong korban, yang mana kejadian tersebut diberitahukan kepada Pak RT dan selanjutnya perbuatan pelaku di laporkan ke Polresta Pangkalpinang,” beber Evry.

Namun saat hendak menuju Polresta Pangkalpinang, dikatakan Evry, pelaku sempat mengejar korban dan sepupunya agar tidak melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pangkalpinang. Akan tetapi, aksi tersebut gagal dilakukan oleh pelaku.

“Akhirnya laporan korban diterima Polresta Pangkalpinang. Selanjutnya, Piket Reskrim mengintrogasi pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya pelaku di bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk diamankan,” tegas perwira melati satu ini.

Dari pengakuan pelaku, ditambahkan Evry, aksi bejat itu dilakukan sejak 2021 lalu saat korban duduk di kelas VI SD dan kini korban sudah duduk di bangku SMP.

“Jadi selama melakukan tindakan asusila itu, pelaku ini selalu mengancam korban, dimana pelaku mengatakan awas kau ya jangan sampai ngadu. Karena terus merasa ketakutan, akhirnya korban memberanikan diri untuk melaporkan aksi bejat pelaku. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan karena pelaku adalah orangtua kandung, ancaman hukuman ditambah lagi sepertiga,” tandas Evry.

Selain mengamankan pelaku, turut pula diamankan barang bukti berupa satu helai baju, satu helai celana panjang dan satu celana dalam milik korban.(dom007)

No More Posts Available.

No more pages to load.