KILASBABEL.COM – Hari Anak Nasional yang diperingati setiap tanggal 23 juli menjadi momentum bagi Lapas Pangkalpinang dalam upaya melakukan transformasi layanan guna pemenuhan hak dan kebutuhan anak.
Kepala Lapas Pangkalpinang Badarudin menegaskan, sejalan dengan tema Hari Anak Nasional Tahun 2023 yakni “Anak Terlindungi, Indonesia Maju” serta menindaklanjuti amanat Presiden Joko Widodo, bahwa upaya nyata pemenuhan hak anak tersebut harus sejalan dengan Pasal 56 ayat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Merujuk dua ketentuan tersebut, Badarudin mengungkapkan, Lapas Pangkalpinang telah berupaya untuk melaksanakan amanah dan mewujudkan transformasi layanan ramah anak dengan menyediakan sarana dan prasarana ruang bermain anak dan ruang khusus bagi ibu menyusui (laktasi) di area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Lapas Pangkalpinang juga, lanjutnya, telah menyediakan ruang bermain anak dan ruang (laktasi) di area tempat kunjungan warga binaan dan keluarganya.
“Alhamdulillah dengan telah tersedianya ruang bermain anak, masyarakat pengguna layanan tidak kesulitan dalam menjaga anaknya sehingga orang tua bisa fokus menunggu layanan,” tutur Badarudin.
Terwujudnya transformasi layanan ramah anak oleh Lapas Pangkalpinang jelasnya, bahkan diapresiasi oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Yasonna Hamonangan Laoly. Lapas Pangkalpinang pada tanggal 10 Desember 2021 dianugerahi penghargaan sebagai Unit Pelaksana Teknis yang telah melaksanakan pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia.
“Banyak juga pengunjung sambil menggendong anak bahkan sibuk menjaga anak berlarian karena tidak tersedianya pojok bermain anak, tak jarang orang tua tidak mendengar panggilan antrian nomor kunjungan sehingga terlewat dan kembali menunggu. Dengan telah tersedianya ruang bermain anak orang tua dapat menunggu akses layanan sembari anak bermain sehingga anak juga tidak merasa bosan,” ungkapnya. (bond)