Kurun Tiga Tahun, 3.912 WNI Pindah Jadi WN Singapura, Ini Kata Dirjen Imigrasi

oleh -765 Dilihat
Foto : ilustrasi. (net)

KILASBABEL.COM – Dalam kurun waktu 3 tahun (2019-2022), ada 3.912 Warga Negara Indonesia (WNI) yang memutuskan pindah jadi Warga Negara (WN) Singapura. Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Salah satu faktornya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan. Pasalnya, di Indonesia dikatakan lapangan kerja mulai seret.

Menanggapi hal ini, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia akhirnya buka suara. Ia mengungkapkan, dari hasil realisasi investasi sepanjang Januari hingga Juni 2023 (YoY) sebesar Rp 678,7 triliun, tenaga kerja yang diserap sebanyak 849.181 orang.

Angka penyerapannya pun terus bertumbuh sejak kuartal III-2021 sebesar 288.687 orang, lalu kuartal IV-2021 295.491 orang, kuartal I-2022 319.013 orang, dan kuartal II-2022 320.534 orang.

Lalu, laju pertumbuhan serapan tenaga kerja dari hasil investasi langsung itu pun terus berlanjut pada kuartal III-2022 sebanyak 325.575 orang, kuartal IV-2022 339.879, kuartal I-2023 384.892 orang, dan kuartal II-2023 mencapai 464.289 orang.

“Jadi kaitannya dengan lapangan kerja nggak ada urusan lah. Mereka kalau mau kerja, kerja aja di luar, ya mungkin kita doakan mudah-mudahan mereka sadar 10 tahun balik lagi ke Indonesia,” kata Bahlil di kantornya, pada Jumat (21/7) lalu.

Ketimbang menyalahkan persoalan lapangan kerja, Bahlil malah mempertanyakan nasionalisme WNI yang pindah ke Singapura. Sebab, sebagai anak bangsa, seharusnya mereka memperbaiki negaranya bukan malah lari ke luar negeri.

“Menurut saya kalau baru ngerasa nyaman di negara orang kemudian pindah, ya saya mempertanyakan, mohon maaf merasa kebangsaan dan nasionalisme memiliki bangsa ini. Jadi itu. Nanti kalau semua begitu negara ini siapa mengurus? Tapi itu pilihan mereka dan kita hargai saja,” tegas Bahlil.

Biaya Daftar Jadi WN Singapura

Nah, untuk menjadi WN Singapura, ada beberapa prosedur yang harus diikuti. Untuk menjadi WN Singapura ada beberapa prosedur yang perlu dilakukan. Di antaranya adalah mengajukan permohonan dan melakukan pembayaran untuk mendapat status kewarganegaraan Singapura.

Dikutip dari Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura, ada beberapa kategori yang menentukan biaya pengajuan menjadi WN Singapura.

Orang dewasa yang sudah mendapatkan status Permanent Resident (PR) wajib membayar S$ 100 atau sekitar Rp 1.130.000. Perlu dicatat, biaya itu hanya untuk pengajuan dan tidak bisa dikembalikan, bahkan jika permohonan ditolak. Ketika disetujui, ada biaya tambahan S$ 70 untuk mendapatkan sertifikat kewarganegaraan Singapura.

Selanjutnya, untuk anak-anak yang lahir di luar negeri dengan orang tua berasal dari Singapura, perlu membayar S$ 18 atau sekitar Rp 203.400. Jika permohonan disetujui, biaya tambahan dikenakan S$ 10.

Sementara itu, biaya naturalisasi menjadi WNI lebih mahal. Berdasarkan Situs Kementerian Hukum dan HAM RI, biaya naturalisasi atas permohonan Warga Negara Asing (WNA) adalah Rp 50.000.000.

Biaya naturalisasi berdasarkan perkawinan campur adalah Rp 15.000.000. Terakhir, WNA yang berjasa bagi negara atau dengan alasan kepentingan negara adalah Rp 2.500.000. Terakhir, anak yang belum memperoleh kewarganegaraan dikenakan biaya Rp 5.000.000.

 

Sumber : cnbcindonesia.com

No More Posts Available.

No more pages to load.