KILASBABEL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT), kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021 sampai 2023. Mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi menjadi salah satu tersangka.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan, pejabat yang mengakali sistem lelang untuk melakukan korupsi, maka harus siap hadapi proses hukum yang ada.
“Kalau ada yang melompati sistem dan mengambil sesuatu dari situ, ya kalau terkena OTT ya hormati proses hukum yang ada,” kata Jokowi dilihat dari Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (27/7/2023).
Jokowi menegaskan, sistem lelang di seluruh lembaga dan kementerian sudah diperbaiki untuk menutup celah korupsi.
“Perbaikan sistem di semua kementerian dan Lembaga terus kita perbaiki, perbaikan sistem. Seperti misalnya e katalog, sekarang yang sudah masuk sudah lebih dari 4 Juta produk dari yang sebelumnya 10 ribu. Artinya itu perbaikan sistem,” kata Jokowi.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021 sampai 2023.
KPK Tetapkan 5 Tersangka
OTT KPK berujung pada penetapan lima orang tersangka. Salah seorang di antaranya merupakan mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan pihaknya menidaklanjuti informasi adanya penyerahan uang ke penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengondisian pemenang tender proyek di Basarnas.
Dalam hal ini, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marliya kepada Afri Budi Cahyanto yang merupakan Koorsmin Kepala Basarnas sebagai perwakilan Henri Alfiandi di salah satu parkiran Bank di Mabes TNI Cilangkap, pada Selasa, 25 Juli 2023, sekitar pukul 14.00 WIB.
“Tim KPK kemudian langsung mengamankan MR (Marilya), ER (Erna) SPV Treasury PT IGK (Intertekno Grafika Sejati), HW (Herry W) Sopir MR (Marilya) di Jalan Mabes Hankam, Cilangkap dan ABC (Afri Budi Cahyanto) Koorsmin Kepala Basarnas di salah satu Restoran Soto di Jatisampurna, Bekasi,” kata Alex di Gedung KPK, Rabu (26/7/2023).
Selain itu, KPK juga menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta. Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
“KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” ujar Alex.
Alex menyebut lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya HA (Henri Alfiandi).
“HA (Henri Alfiandi) Kabasarnas RI periode 2021- 2023,” kata Alexander.
Sementara itu, empat tersangka lainnya yakni Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati), Marilya selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Roni Aidil selaku Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, dan Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kabasarnas RI.
Sumber : liputan6.com