Berbuat Asusila ke Tiga Anak di Bawah Umur, Pria Hidung Belang di Pangkalpinang Ini Ditangkap Polisi

oleh -730 Dilihat
Foto : istimewa.

KILASBABEL.COM – Soekarno alias Karno, warga Jalan Kampak Kulan Gang Sumber RT 02 RW 07 Kelurahan Jerambah Gantung Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang harus berurusan dengan polisi. Pria yang bekerja sebagai buruh harian ini tega berburu foto dan video bugil bocah-bocah perempuan yang masih di bawah umur hanya untuk masturbasi.

Tak tanggung-tanggung, korbannya ada tiga orang, sebut saja Bunga (8), Mawar (7) dan Melati (7). Atas perbuatannya itu, kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Pangkalpinang.

Dia ditangkap Unit IV PPA dan Unit II Tipiter Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang pada Senin (31/7) sekira pukul 13.00 WIB di Desa Kace Kabupaten Bangka.

“Pelaku sudah kita amankan, saat ini masih dalam pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto, Selasa (1/8).

Evry mengatakan, peristiwa cabul tersebut terjadi pada Jumat (28/7) lalu. Awalnya, pelaku mengirim pesan whatsapp kepada Bunga yang tak lain adalah anak tetangganya.

Sebelumnya, antara pelaku dengan Bunga sudah pernah saling berhubungan melalui video call whatsapp. Merasa hubungannya sudah dekat, pelaku pun mulai melancarkan aksinya.

“Pelaku merayu Bunga dengan meminta agar mengrimkan foto payudaranya, namun oleh Bunga hanya dikirimkan foto paha bercelana dan pelaku kembali terus meminta foto payudara Bunga. Merasa tertekan, Bunga pun memenuhi permintaan pelaku,” terang Evry.

Hanya saja, dijelaskan Evry, oleh Bunga dikirim foto payudara korban Mawar, yang mana pada saat Bunga sedang bersama-sama dengan Mawar. Setelah foto tersebut dikirim oleh Bunga, pelaku kembali meminta Bunga untuk mengirim foto kemaluannya, akan tetapi oleh Bunga dikirim foto dan video kemaluan milik Mawar.

“Setelah Bunga mengirim foto dan video tersebut, kemudian Bunga pun meminta pelaku untuk gantian mengirm foto kemaluanya dan hal tersebut pun dipenuhi oleh pelaku dengan mengirim video yang sedang onani dengan menggunakan tangan kirinya, sedangkan tangan kanannya memegang handphone sambil merekam,” bener Evry.

Peristiwa ini pun kembali berlanjut pada Sabtu (29/7). Saat itu dikatakan Evry, Bunga terus menghubungi pelaku dengan mengrim pesan whatsapp dan menelponnya, namun hal tersebut tidak direspon oleh pelaku.

“Jadi karena handphone pelaku berdering terus dan takut prilakunya diketahui istri dan anaknya, pelaku langsung melepaskan nomor whatsappnya dan menghapus nomor tersebut untuk menghilangkan jejak,” kata Evry.

Akan tetapi, lanjut Evry, aksi cabul pelaku pun akhirnya diketahui oleh orangtua korban, sehingga melaporkan pristiwa tersebut ke Polresta Pangkalpinang.

“Setelah menerima laporan itu, tim langsung bergerak mencari keberadaan pelaku dan akhirnya berhasil ditangkap di Desa Kace. Dan saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, dimana pelaku
telah mendapatkan foto dan video porno atau asusila dari ketiga korban,” ungkap Evry.

Selain mengamankan pelaku, turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merk OPPO A16 warna biru muda dan 11 kutipan layar yang memuat konten foto porno.

“Pelaku dikenakan Pasal 37 Jo pasal 11 Sub pasal 35 Jo pasal 9 sub pasal 32 Jo pasal 6 Jo pasal 4 ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkas Evry.(dom007)

No More Posts Available.

No more pages to load.