KILASBABEL.COM – Warga Jalan Depati Hamzah RT 005 RW 002 Kelurahan Air itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang diciduk Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang.
Pria bernama lengkap Dedi Pratama (26) ini diringkus usai memposting sebuah situs judi online jenis slot di stori instagram (IG) pribadinya.
“Pelaku kita amankan saat berada di kawasan Kelurahan Pintu Air Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang pada Senin (31/7) sekira pukul 19.00 WIB tadi malam,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto, Selasa (1/8).
Evry menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Kemudian, pihaknya pun menelusuri dengan membuka instagram milik pelaku dan mendapatkan postingan terkait situs judi online jenis slot.
“Saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya, yang mana pelaku mendapat pesan via instagram untuk mempromosikan situs judi online dengan memposting di story instagram dengan tawaran yang cukup menggiurkan,” beber Evry.
Evry menyebut, dari postingan tersebut, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp700 ribu dengan syarat memposting situs judi tersebut sebanyak tiga kali dalam sehari selama satu minggu.
“Pelaku mengaku sudah menerima upah postingan tersebut. Dan setelah tiga hari menerima uang, pelaku menerima pesan dari temannya untuk menghapus story tersebut dan kemudian dihapus lah postingan tersebut dari insta story, namun tim buser naga berhasil mendapatkan screenshot postingan pelaku,” kata Evry.
Evry mengatakan, setelah tim melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan satu unit handphone miliknya, tim mendapatkan bahwa pelaku juga sering bermain judi online dibeberapa situs yang berbeda.
“Sementara uang hasil postingan tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Evry.
Selain mengamankan pelaku, lanjut perwira melati satu ini, turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone Vivo V25E warna kuning, akun instagram milik pelaku dan screenshot postingan situs judi GLOWIN88.
“Pelaku dikenakan pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” kata Evry.
Karena itu, Mantan Kabag Ops Polres Bangka Barat ini meminta masyarakat untuk tidak asal mempromosikan judi online di platform media karena ada ancaman pidana.
Apalagi dikatakannya, masyarakat yang kedapatan mempromosikan judi online bisa dipidana dengan ancaman selama 6 tahun.
“Jadi perlu hati-hati, karena judi merupakan pelanggaran tindak pidana. Bahkan pihak yang membuat aplikasi tersebut bisa dikenakan pidana tambahan dalam ancaman pidananya,” terangnya.
Evry menambahkan, judi online sudah didesain menguntungkan bandar yang membuat permainannya. Sementara orang yang mencoba bermain bakal merugi dan tidak pernah mendapat keuntungan.
“Maka dari itu masyarakat harus menyadari bahwa judi itu merupakan pelanggaran pidana. Pembuat aplikasi itu pada prinsipnya adalah upaya untuk mencari keuntungan, sehingga mereka sudah stel aplikasi yang dibuatnya itu untuk tetap merugikan orang yang ikut,” tandas Evry.(SP)