KILASBABEL.COM – FIK (29), seorang WN Kenya yang tengah hamil 7 bulan, diamankan petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta lantaran nekad menyelundupkan narkotika jenis Sabu seberat 5 kilogram, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
FIK diamankan sesaat dia tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada Minggu malam, 23 Juli 2023. Untuk tiba di Indonesia, FIK menumpang Qatar Airways rute Abuja, Nigeria – Doha – Jakarta.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penindakan bermula dari kecurigaan petugas terhadap FIK yang hanya membawa tas ransel berwarna hitam dan tas selempang coklat saat melewati area pemeriksaan Bea Cukai.
“Selama pemeriksaan, petugas menemukan ketidaksesuaian antara keterangan-keterangan yang diberikan FIK dengan barang bawaannya,” ujar Gatot.
Petugas pun tidak percaya begitu saja dengan keterangan WN Kenya yang mengaku baru kali pertama ke Indonesia. Pemeriksaan lebih mendalam dilakukan oleh petugas dan menggali informasi dari FIK.
“Petugas kemudian melanjutkan penelitian dan pendalaman terhadap boarding pass penumpang tersebut. Dari pendalaman itu, FIK diketahui masih memiliki satu barang bawaan bagasi berupa satu buah koper seberat 23 kilogram,” ujar Gatot.
Koper berwarna biru milik FIK ternyata telah diamankan petugas maskapai serta groundhandling dan dibawa ke lost and found. Ketika diperiksa, petugas menemukan seberat 5.102 gram atau lebih dari 5 Kg sabu di dalam koper yang telah dimodifikasi itu.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga buah bungkusan plastik berisikan serbuk kristal bening yang disembunyikan dengan dinding palsu pada bagian bawah koper dengan berat total 5.102 gram,” ungkap Gatot.
Terancam Hukuman Mati
Setelah aksinya ketahuan, FIK mengaku koper tersebut akan diserahkan kepada seseorang yang telah menunggunya di Jakarta. Dari hasil pengungkapan ini Bea Cukai Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” ujar Gatot.
Sumber : liputan6.com