KILASBABEL.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung Timur berhasil bekuk 5 orang pemakai dan pengedar narkoba di 2 Kecamatan Kabupaten Belitung Timur.
Kapolres Belitung Timur AKBP Arief Kurniatan menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan tersebut di Aula Mapolres Belitung Timur. Kamis, (3/8).
Kapolres Belitung Timur mengungkapkan jika penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat lalu dilakukan pengembangan oleh Satnarkoba dan berhasil mengamankan 5 orang.
Penangkapan pertama dilakukan di Desa Batu Penyu dan Desa Lenggang pada tanggal 10 Juni 2023 dengan mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pengguna dan pengedar.
“Setelah melakukan pengembangan, kita berhasil mengamankan tiga orang lagi di Desa Lalang pada 19 Juli kemarin,” tutur Kapolres Beltim.
Dari penangkapan tersebut Satnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu – sabu sebanyak 5 bungkus plastik dengan total 3,55 gram, alat komunikasi untuk transaksi dan uang tunai serta kendaraan roda dua sebanyak 4 unit.
5 orang Tersangka yakni RE (L/27) warga Lampung, RU (L/33) warga Desa Lenggang, TO (L/32) warga Sumatera Selatan, NE (L/32) Bangka Selatan dan NA (P/36) warga Lampung Selatan.
“Mereka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun pejara,” lanjut kapolres beltim.
Saat ini para tersangka menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan ditahan di Polres Belitung Timur. (SP)