KILASBABEL.COM – Sepri Ardianto alias Aan (23), warga Jalan Delima 1 RT 008 RW 003 Kelurahan Taman Bunga Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang diamankan Tim Kalong Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang.
Pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai wiraswasta ini diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra mengungkapkan, tersangka ditangkap pada Rabu (2/8) lalu sekira pukul 00.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan Bes Square Kelurahan Selindung Baru Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang.
“Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap dijadikan titik transaksi narkoba. Saat ditangkap, pelaku salah tingkah dan ketakutan,” ujar Antoni, Sabtu (5/8).
Melihat gelagat tersangka yang mencurigakan, dikatakan Antoni, petugas langsung melakukan penggeledahan. Hanya saja, diakuinya, petugas hanya menemukan satu unit handpone merk Oppo Reno 4F dan satu unit sepeda motor honda Specy warna hitam putih yang dikendarai tersangka.
“Nah setelah diinterogasi, tersangka akhirnya mengakui ada melempar sabu di seputaran Jalan Jebung Dalam Kelurahan Kerabut Kecamatan Gabek. Setelah itu dilakukan pengembangan dan ditemukan satu bungkus sabu ukuran kecil,” beber Antoni.
Lanjut Antoni, melihat gerak-gerik yang semakin mencurigakan, petugas pun kembali meninterogasi tersangka. Alhasil, tersangka kembali mengakui masih ada menyimpan sabu di kediamannya.
“Dirumah tersangka, kita temukan bungkus plastik strip bening ukuran besar yang berisikan sabu, tiga bungkus plstik strip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, satu buah timbangan digital, dua buah plastik strip kosong, satu buah plastik kresek warna hitam, satu buah kotak timbangan digital yang ditemukan didalam rumah tersangka di dalam kamarnya,” tegas Antoni.
Kemudian saat diinterogasi lebih lanjut, ditambahkan Antoni, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Dimana sabu tersebut didapatkan dari tersangka Ngeek yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Selanjutnya tersangka dengan barang bukti di bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut. Adapun total barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebanyak 7,48 gram. Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Antoni.(dom007)