KILASBABEL.COM – Bawaslu Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mewajibkan 622 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 ramah disabilitas, guna meningkatkan pastisipasi masyarakat disabilitas menggunakan suaranya pada pesta demokrasi tahun depan.
“TPS ini harus ramah disabilitas dengan memberikan akses dan fasilitas bagi disabilitas ini,” kata Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang Ida Kumala sebagaimana dilansir dari Antara, Senin (7/8).
Ia mengatakan jumlah TPS bagi disabilitas di Kota Pangkalpinang mencapai 622 TPS tersebar di Kecamatan Bukit Intan 112, Taman Sari 65, Pangkalbalam 61, Rangkui 108, Gerunggang 126, Gabek 96 dan Girimaya 54 TPS.
“Selama ini KPU telah memberikan akses bagi disabilitas untuk menggunakan hak suara TPS, namun demikian harus ditingkatkan lagi agar kaum disabilitas ini lebih aman dan nyaman dalam menggunakan hak suaranya pada pemilu nanti,” katanya.
Ia menilai KPU sebagai penyelenggara pemilu ini belum memberikan akses dan pelayanan sepenuhnya kepada disabilitas dalam menggunakan hak suara di TPS.
“Mudah-mudahan akses pemilu yang diberikan KPU kepada kaum disabilitas ini lebih baik lagi, sehingga tingkat partisipasi masyarakat menggunakan hak suara semakin meningkat,” ujarnya.
Menurut dia pemilu ramah disabilitas ini harus betul-betul direalisasikan dan diterapkan oleh penyelenggara pemilu ini, agar kaum disabilitas ini mendapatkan pelayanan terbaik dalam menggunakan hak suaranya.
“Petugas TPS ini nanti harus melihat data pemilih. Jika ada pemilih disabilitas maka mereka harus menyediakan akses kepada kaum disabilitas ini,” katanya.