Dalami Kasus Mafia Minyak Goreng, Eks Mendag M Lutfi Akan Kembali Diperiksa Kejagung

oleh -299 Dilihat
Foto : by hukumonline.

KILASBABEL.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan kembali memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi (ML) terkait kasus mafia minyak goreng, dalam hal ini pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 sampai dengan April 2022, pada Rabu, 9 Agustus 2023.

Kepala Pusat Pengeangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, M Lutfi akan diperiksa sebagai saksi atas kasus mafia minyak goreng dengan tiga tersangka korporasi.

“Pemanggilan ML tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam bulan Januari 2022-April 2022,” tutur Ketut dalam wartawan, Senin (7/8).

Awalnya, M Lutfi diminta memenuhi panggilan penyidik Kejagung pada Rabu, 2 Agustus 2023. Hanya saja, eks Mendag ini berhalangan hadir sehingga pemeriksaan baru akan dilakukan pada Rabu lusa.

“Disampaikan melalui surat yang diterima penyidik bahwa ML tidak dapat hadir memenuhi panggilan saksi sebelumnya. Atas hal itu, ML selaku mantan Menteri Perdagangan melalui kuasa hukumnya mengonfirmasi bahwa ML akan hadir sebagai saksi pada Rabu, 9 Agustus 2023,” kata Ketut.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengusut kasus mafia minyak goreng dengan tiga tersangka korporasi, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 sampai dengan April 2022.

Fokus Usut 3 Tersangka Korporasi

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyampaikan, sejauh ini pihaknya masih fokus terhadap pengusutan tiga tersangka korporasi, meski telah melakukan pemeriksaan terhadap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan akan menyusul kemudian mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam penanganan kasus mafia minyak goreng.

“Ya tapi menurut saya, bahwa ketika proses korporasi ini disidangkan, nah ini kan dilihat mengenai duduk pembuktian mengenai kerugian negara, perekonomian negaranya. Tapi mengenai keterkaitan (tersangka) perorangan, nah inikan panjang. Suatu proses pidana itu kan nggak stop. Terus berkembang dia. Dan kejaksaan juga tidak stop,” tutur Febrie kepada Liputan6.com di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).

Hanya saja, kata Febrie, memang sejauh ini pemeriksaan sejumlah saksi termasuk menteri di kasus mafia minyak goreng dengan tiga tersangka korporasi belum menyasar ke tersangka perorangan.

“Sampai saat ini hanya korporasi, karena menyangkut kerugian tadi. Bahwa negara berkepentingan lah untuk narik uang yang sudah keluar,” jelas dia.

Adapun kepentingan pemeriksaan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan sejumlah pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih terkait dengan upaya pengembalian kerugian keuangan negara oleh tiga tersangka korporasi, yakni Wilmar Grup, Musim Mas Grup dan Permata Hijau Grup.

“Sebenernya kepentingan diperiksa itu untuk korporasi. Korporasi ini kita minta pertanggungjawaban itu. Itu kan harus dibuktikan, atas kesalahan itu, maka korporasi lah yang layak menerima kita sangkakan keuntungan,” katanya.

Lebih lanjut, pemeriksaan Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto dan panggilan terhadap mantan Mendag Muhammad Lutfi belum condong terhadap dugaan perbuatan pidana yang dilakukan keduanya di kasus mafia minyak goreng.

“Nggak lah (mencari dugaan pidana menteri dan eks menteri), kan masih korporasi tersangkanya. Korporasi tersangkanya, maka semua yang diperlukan untuk pembuktian, korporasi ini kenapa didudukan sebagai tersangka ya pasti untuk menguatkan, itu diperiksa. Jadi jangan dilarikan itu,” Febrie menandaskan.

Buka Peluang Konfrontasi Airlangga dan Lutfi

Sebelumnya, Kejaksaan Agung membuka peluang untuk konfrontasi keterangan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dengan mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi terkait kasus mafia minyak goreng, yakni dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 sampai dengan April 2022.

“Kalau Pak Airlangga itu kan kemarin diperiksa mengenai korporasi tersangka Wilmar, nah kebijakan dia ketika minyak goreng langka, arahan dia, ada nggak irisannya dengan perbuatan melawan hukum yang sudah diputus. Tahu irisan? Kalau ternyata (irisan) sama dia, 55-56 (Pasal kerja sama) sama-sama dia. Memang kehendak dia. Itu yang lagi diuji,” tutur Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Atas dasar itu, lanjut Febrie, penyidik memandang perlu adanya pemeriksaan kembali antara Airlangga Hartarto dan Muhammad Lutfi.

“Contohnya ini kan antara dua pejabat nih. Kita harus periksa juga Mendag dengan dia Menko nya. Kalau perlu ini harus konfrontasi mana kebijakan yang benar sebenarnya yang terkait dengan pidana 55-56 yang sudah putus (di pengadilan),” jelas dia.

“Bisa, bisa, bisa (dikonfrontir). Misalnya penyidik masih lihat jadwal lah. Umpamanya pemeriksaan Lutfi dulu, nah ini putusnya yang mana ini. Tapi kalau nggak jelas juga langkah terakhir konfrontasi,” sambungnya.

Febrie yakin, antara Airlangga Hartarto dengan Muhammaf Lutfi memiliki singgungan produk kebijakan terkait kasus mafia minyak goreng yang kini ditangani Kejagung.

“Pasti satu garis dia. Siapa yang berperan harus diuji. Yang jelas ada kebijakan saat itu sehingga barang jadi kosong karena ekspor keluar semua, yang di pengadilan sudah diputus bahwa ternyata memang ini ada permainan,” Febrie menandaskan.

 

Sumber : liputan6.com

No More Posts Available.

No more pages to load.