KILASBABEL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengecam tindakan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menggeruduk dan mengintervensi kasus hukum yang sedang ditangani Polrestabes Medan.
Seorang prajurit TNI bernama Mayor Dedi Hasibuan itu meminta Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir untuk menangguhkan penahanan terhadap tersangka berinisial ARH.
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengatakan apa yang dilakukan prajurit TNI tersebut tidak dibenarkan. Ia mendorong evaluasi terhadap anggota TNI itu.
“Yang dilakukan tidak benar. Kodam I perlu evaluasi diri atas tindakan prajuritnya yang tidak terpuji,” ujar Meutya kepada wartawan, Senin (7/8/2023).
TNI perlu melakukan evaluasi terhadap anggotanya. Agar tindakan segelintir oknum prajurit yang arogan dan tidak menghormati proses hukum akan merusak citra institusi TNI.
“Semoga segera ada evaluasi untuk perbaikan ke depan agar kesalahan segelintir kecil ini tidak merusak kepercayaan kepada TNI secara keseluruhan yang saat ini tengah bagus-bagusnya. TNI dan Polri perlu menjaga kekompakan dan komunikasi baik,” kata Meutya.
Sementara itu, Komisi III DPR RI meminta Panglima TNI memberikan perhatian terhadap aksi prajuritnya di Polrestabes Medan.
Menurut anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani kejadian tersebut menurunkan kredibilitas TNI di mata publik.
“Kejadian tersebut bukan contoh yang baik dan menurunkan kredibilitas TNI di mata publik. Padahal TNI saat ini merupakan institusi yang tingkat kepercayaannya dari publik sangat tinggi,” ujar Arsul.
Arsul menegaskan apa yang dilakukan prajurit TNI tersebut merupakan sebuah intervensi terhadap proses hukum.
“Dari apa yang beredar secara viral tersebut sejumlah kalangan masyarakat sipil menilai bahwa apa yang terjadi tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang dijalankan oleh penegak hukum Polri,” ujar Arsul.
Menurutnya, penangguhan penahanan tersangka bisa dilakukan bila melalui prosedur yang sah. Tetapi apa yang dilakukan prajurit TNI tersebut berkebalikan.
“Apalagi ketika masalahnya menyangkut warga sipil dan kemudian ada perwira TNI aktif yang turun bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukumnya. Karenanya agar supaya hal-hal seperti ini tidak terulang lagi, maka perlu Panglima TNI memberikan atensi untuk menertibkannya,” jelas Arsul.
Viral Puluhan Prajurit TNI Geruduk Polrestabes Medan, Minta Penahanan Tersangka Ditangguhkan
Sebelumnya video yang memperlihatkan puluhan anggota TNI berseragam lengkap sedang menggeruduk Mapolrestabes Medan viral di media sosial, Sabtu (5/8/2023).
Dalam video yang beredar salah seorang prajurit TNI meminta Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir untuk menangguhkan penahanan terhadap saudaranya yang menjadi tersangka.
ARH diduga terlibat dalam kasus pemalsuan tanda tangan penjualan lahan milik PTPN.
Berdasarkan video berdurasi 5 menit yang dilihat Liputan6.com, Senin (7/8/2023), diketahui bahwa tentara berseragam lengkap yang datang ke Polrestabes Medan itu berasal dari Kodam I Bukit Barisan (Kodam I/BB).
Adapun mereka hadir dipimpin oleh Mayor Dedi Hasibuan, saudara dari ARH yang merupakan tersangka sipil.
Salah satu polisi yang menemui dan berkomunikasi dengan puluhan prajurit TNI itu adalah Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa. Dalam rekaman, tampak terjadi perdebatan panas di antara keduanya terkait proses hukum tersangka ARH.
Sumber : merdeka.co/liputan6.com