KILASBABEL.COM – Tak dapat menahan emosi usai menerima aduan dari sang pacar, Muhammad Anas Pathu alias Anas (23), seorang mahasiswa di Kota Pangkalpinang kini harus berurusan dengan polisi.
Warga Jalan Yos Sudarsono I RT 001 RW 001 Kelurahan Gabek II Kecamatan Gabek Kota pangkalpinang itu dilaporkan ke polisi usai melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang juru parkir Bangka Trade Center (BTC) Pangkalpinang.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Pangkalpinang. Pelaku ditangkap pada Jumat (5/8) sekira pukul 14.40 WIB. Korbannya atas nama Ahmad Maulana,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto, Senin (7/8).
Evry menerangkan, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (4/8) sekira pukul 19.30 WIB di Jalan Letkol Saleh Ode tepatnya di depan BTC Pangkalpinang.
Peristiwa bermula saat pacar atau teman wanita pelaku atas nama Sera diminta membayar uang parkir oleh korban saat keluar pusat perbelanjaan BTC Pangkalpinang.
Akan tetapi, Sera yang bekerja di NAV Karaoke tersebut enggan membayar uang parkir dengan alasan dirinya masih bekerja di tempat tersebut, sehingga sudah terbiasa bolak balik setiap hari.
Lantaran permintaan uang parkir ditolak, korban pun merasa tidak terima, sehingga terjadilah cek-cok mulut antar keduanya.
“Jadi setelah itu, pacar pelaku ini pulang dan ngadu ke pelaku bahwa dirinya diancam juru parkir tersebut. Kemudian pelaku dan pacarnya ini menemui korban di depan BTC, setelah sempat cek-cok mulut, pelaku ini emosi dan langsung memukul kearah wajah korban dengan menggunakan genggaman tangan satu kali. Dimana pelaku juga sempat mengeluarkan satu bilah pisau dengan gagang kayu berwarna coklat guna menakut nakuti korban.
Setelah kejadian tersebut, pelaku pun langsung pulang kerumah,” beber Evry.
Mendapat ancaman dan dianiaya, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Pangkalpinang. Mendapati laporan tersebut, Tim Buser Naga yang dipimpin Aipda Rudi Kiai langsung mencari keberadaan pelaku dan akhirnya pelaku diringkus dikediamanya.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Untuk pemeriksaan lanjut, pelaku digiring ke Mapolresta Pangkalpinang,” kata Evry.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa surat visum dan pisau yang digunakan untuk mengancam korban.(dom007)