2 Tahun Menghilang, Buronan Kejari Bangka Barat Ini Akhirnya Diringkus

oleh -166 Dilihat
Foto : istimewa.

KILASBABEL.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama-sama dengan Tim Intelijen  Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) berhasil mengamankan tersangka Ariandi Pramana alias Bom-Bom (42) di Pasir Gintung Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Bom-bom merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bangka Barat.

Asintel Kejati Babel, Fadil Regan mengatakan, penangkapan tersangka Bom-Bom, berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Nomor :05/L.9.13/Fd.1/03/2023 tanggal 17 Maret 2023.

“Disangkakan melanggar pasal 2 Ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” kata Fadil, Rabu (9/8).

Lanjut Fadil, Bom-bom tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penataan aset pelaksanaan pengembangan permukiman transmigrasi di Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat tahun 2021 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 5.468.860.000,00.

“Bahwa Ariandi Pramana Alias Bom-Bom, saat proses penyidikan dipanggil secara patut sebagai Tersangka sudah tidak berada di alamat yang selama ini dihuni dan tidak diketahui lagi keberadaannya oleh karena itu Ariandi Pramana Alias Bom-Bom dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam proses pengamanan tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar untuk kemudian dilakukan serah terima di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung untuk selanjutnya dibawa oleh Tim Intelijen Kejati Babel ke Pangkalpinang.

“Bahwa melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum dan Jaksa Agung menghimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” katanya.

 

Sumber : rri.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.