KILASBABEL.COM – Tindak pidana penyalahgunaan narkoba semakin mengkhawatirkan. Hari ini, Tim Kibas Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka kembali berhasil mengamankan pelaku Ar (31) tahun alias Angew dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 22,74 gram, Rabu (9/8).
Pelaku Ar ini berhasil diamankan petugas dengan TKP di Jalan Raya Desa Deniang, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka dan dilakukan pengembangan ke TKP lainnya di halaman rumah pelaku di Dusun Air Kura-Kura Desa Cit, Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka.
Kasat Narkoba Polres Bangka AKP Harry Frizko menuturkan, berhasilnya pengungkapan kasus ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas jual beli narkoba jenis sabu diwilayah tersebut.
“Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Kibas melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Tidak butuh waktu lama Tim Kibas berhasil menangkap Ar als Angew dengan barang bukti shabu 22,74 gram,” ujar AKP Harry Frizko.
Untuk modus yang dilakukan oleh Angew dalam melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu ini dengan cara menjual langsung kepada pembelinya.
“Terhadap pelaku Ar als Angew diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” kata AKP Harry Frizko, (SP).