KILASBABEL.COM – Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Pangkalpinang.
Pria berinisial AH (43), warga Kelurahan Semabung Lama Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang tega mencabuli bocah perempuan berusia 14 tahun. Mirisnya, korban, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya-red) masih merupakan anak temannya sendiri.
“Pelaku sudah kita amankan di Polresta Pangkalpinang. Pelaku ditangkap pada Kamis (10/8) sekira pukul 16.20 WIB di kediamannya. Selain pelaku, kita juga mengamankan barang bukti berupa surat bukti visum,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto, Jumat (11/8).
Evry menerangkan, peristiwa ini terungkap setelah korban menceritakan kepada orangtua karena merasa trauma dengan kejadian tersebut. Kemudian orangtua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang pada Selasa (8/8) lalu.
Mendapati laporan tersebut, Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang langsung mencari keberadaan pelaku. Pelaku pun berhasil ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, yang mana aksi bejat tersebut dilakukan pelaku lebih dari satu kali,” beber Evry.
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Evry, aksi bejat pelaku dilakukan pertama kali pada Maret 2022 lalu. Kejadian bermula saat pelaku sering ke rumah orangtua korban yang tak lain adalah teman akrabnya.
Dikarenakan sering bertemu, dikatakan Evry, pelaku pun seringkali memberikan uang jajan kepada korban, sehingga korban merasa senang dengan pelaku. Melihat kesempatan tersebut, pelaku mendatangi rumah korban setiap hari terutama pada saat siang dan sore hari.
“Jadi melihat keadaan sepi, pelaku mencium korban sebanyak tiga kali, mencium bibir sebanyak tiga kali, memegang dan mencium dada korban sebanyak dua kali dan memegang paha korban sebanyak dua,” jelas Evry.
Setelah kejadian tersebut, ujar Evry, korban sering diberikan uang jajan mulai dari Rp20 ribu hingga Rp100 ribu setiap kali bertemu dengan korban, sehingga korban diam dan tidak berani melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
“Melihat korban diam, pelaku pun mencabuli korban berulang-ulang, terakhir peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada 2 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 WIB,” kata perwira melati satu.
Sampai saat ini, ditambahkan Mantan Kabag Ops Polres Babar ini, pelaku masih dimintai keterangan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman lima tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkas Evry.(dom007)