1.573 Warga Binaan Lapas di Babel Bakal Terima Remisi Hari Kemerdekaan

oleh -308 Dilihat
Foto : ilustrasi. (net)

KILASBABEL.COM – Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengusulkan 1.573 warga binaan permasyarakatan (WBP) untuk menerima remisi umum atau pengurangan masa hukuman pada HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2023.

“Kami berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi narapidana untuk terus menyadari kesalahannnya dengan memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan hasil yang baik,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto, sebagaimana dilansir dari Antara, Minggu (13/8).

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Babel Sahata Marlen Situngkir mengatakan bahwa pihaknya mengusulkan sejumlah WBP untuk mendapatkan remisi HUT RI itu berasal dari tujuh lapas dan rutan di Kepulauan Babel.

“Saat ini, jumlah penghuni lapas dan rutan di Babel sebanyak 2.478 orang terdiri atas 1.939 narapidana dan 539 tahanan,” katanya.

Ia menyatakan usulan penerima remisi terbanyak berasal dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang sebanyak 647 orang, Lapas Kelas IIB Sungailiat 319 orang, dan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang 275 orang.

Selain itu, Lapas Lapas Kelas II B Tanjungpandan mengusulkan 117 orang, Rutan Kelas IIB Muntok 116 orang, Lapas Perempuan Pangkalpinang 77 orang, serta LPKA Kelas II Pangkalpinang sebanyak 22 orang.

“Sebanyak 17 orang penerima remisi diusulkan akan langsung bebas,” katanya.

Menurut dia, syarat narapidana masuk dalam daftar usulan penerima remisi adalah mereka yang sudah menjalani masa pidana di lapas, rutan lebih dari 6 bulan terhitung hingga tanggal 17 Agustus 2023.

Selain itu, syarat narapidana yang dapat diberikan remisi tidak pernah melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi, serta telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dan rutan dengan predikat baik.

“Remisi umum ini dapat diberikan sebanyak 1 sampai 6 bulan sesuai dengan masa hukuman pidana yang telah dijalani para narapidana,” katanya.

No More Posts Available.

No more pages to load.