KILASBABEL.COM – Kementerian Keuangan resmi meluncurkan meterai elektronik (e-meterai) dengan nominal Rp10.000. Artinya, masyarakat kini tak perlu lagi repot-repot membeli meterai tempel dan menggunakannya ke dokumen fisik karena sudah ada meterai elektronik. Mau tau penjelasannya? berikut kilasbabe.com sajikan beberapa informasi dari berbagai sumber.
Apa Itu Meterai Elektronik?
e-Meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. E-Meterai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik.
Bentuk dan Ciri Meterai Elektronik
Meterai yang dirilis Perum Peruri ini nilainya Rp 10.000. Dimensi e-meterai Rp10.000 berbentuk persegi dan memiliki dominan warna merah muda.
Pada meterai elektronik tersebut, terdapat ciri-ciri e-meterai yang menunjukkan keasliannya. Masing-masing e-meterai memiliki kode unik berupa nomor seri. Selain itu, setiap e-meterai juga terdapat keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai yaitu angka 10000 dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” sebagaimana tarif bea meterai yang melekat dalam e-meterai tersebut.
Bea Meterai
e-Meterai
Tarif Bea Meterai
Objek Bea Meterai
- Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
- Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan
- Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
- Akta notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipanya;
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
- Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun;
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun;
- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, Salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang
- Menyebutkan penerimaan uang;
- Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
-
Saat Terutang Bea Meterai
- Dokumen dibubuhi untuk tanda tangan
- Surat Perjanjian berserta rangkapnya
- Surat Perjanjian berserta rangkapnya
- Akte notaris beserta grosse , Salinan, dan kutipannya
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta Salinan dan kutipannya
- Dokumen selesai dibuat
- Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun
- Dokumen transaksi surat berharga , termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun
- Dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa Dokumen tersebut dibuat
- Surat keterangan pernyataan atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya
- Dokumen lelang
- Surat yang menyatakan jumlah uang
- Dokumen diajukan ke Pengadilan, untuk dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan
- Dokumen digunakan di Indonesia, untuk dokumen perdata yang dibuat di luar negeri.
- Dokumen dibubuhi untuk tanda tangan