KILASBABEL.COM – Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol. Drs. Yan Sultra, S.H menekankan dihadapan Mahasiswa jangan sampai ada Perundungan dilingkungan Kampus dalam Kegiatan PKKMB UBB, Senin (14/8).
Jenderal Bintang Dua ini menegaskan jangan ada Kekerasan Fisik, keekrasan non Fisik Verbal (Fitnah, Gosip, Memaki) dan Psikis (Sinis, Memgancam), Kekerasan Seksual serta Pengabaian dalam lingkungan kampus.
Selain itu, Kapolda juga menjelaskan bentuk perundungan siber antara lain exclusion – pengucilan kawan, denigration – pencemaran nama baik atau fitnah, Barassment – meninggalkan komentar kasar atau meneror dengan pesan beruntun.
Kapolda juga menjelaskan maksud dari Perundungan atau biasa disebut bullying, adalah proses, cara, perbuatan merundung yang dapat diartikan sebagai seseorang yang menggunakan kekuatan untuk menyakiti atau mengintimidasi orang-orang yang lebih lemah darinya. Biasanya dengan memaksanya untuk melakukan apa yang dinginkan oleh pelaku.
Perilaku ini, lanjutnya dapat menjadi suatu kebiasaan dan melibatkan ketidakseimbangan kekuasaan sosial atau fisik.
“Serta hal ini dapat mencakup pelecehan secara lisan atau ancaman, kekerasan fisik atau paksaan dan dapat diarahkan berulang kali terhadap korban tertentu, mungkin atas dasar Ras, Agama, Gender, Orientasi Seksual atau kemampuan,”jelasnya.
Kebiasaan perundungan ini, kata Kapolda dapat berkembang di mana saja selama terjadi interaksi antar manusia.
“Misalnya dari mulai di Pemerintahan, Organisasi, Sekolah, Kampus, tempat Kerja, keluarga dan lingkungan.”tutup Kapolda. (SP)