KILASBABEL.COM – Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri telah menerima usulan sebanyak enam nama calon Penjabat Bupati Bangka yang disampaikan Penjabat Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan DPRD Kabupaten Bangka.
“Usulan yang sudah masuk dari DPRD Bangka ada tiga nama dan dari Penjabat Gubernur Babel juga ada tiga nama, selanjutnya (nama-nama itu) akan diproses di Kemendagri,” kata Kasubdit Wilayah I Direktorat Fasilitasi KDH dan DPRD Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Maria Ivonne Tarigan, Selasa (15/8).
Maria mengatakan pada hari ini telah menggelar rapat koordinasi dengan Pemprov Babel terkait akan berakhirnya masa jabatan tiga kepala daerah di Babel, masing-masing wali kota Pangkalpinang, bupati Bangka, dan bupati Belitung. Tiga daerah itu nantinya akan diisi penjabat kepala daerah.
Untuk usulan yang sudah masuk, Maria menyebut baru nama-nama untuk mengisi penjabat Bupati Bangka, sedangkan untuk penjabat wali kota Pangkalpinang dan bupati Belitung belum ada usulan karena masa jabatan dua kepala daerah itu akan berakhir pada akhir tahun 2023.
“Sesuai aturan, usulan nama diserahkan paling lambat satu setengah bulan sebelum masa kerja kepala daerah berakhir,” katanya.
Dalam rapat koordinasi hari ini, lanjut Maria, pihaknya menyampaikan norma-norma yang sudah diatur dalam pengisian kepala daerah yang salah satunya harus sesuai dengan regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023.
Dalam aturan itu. Kemendagri membuka ruang menerima usulan dari DPRD kabupaten/kota dan gubernur untuk menyampaikan paling banyak masing-masing tiga nama sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan penjabat kepala daerah.
Hal ini juga sesuai dengan kewenangan Mendagri yang diatur dalam Pasal 174 Ayat 7 UU Nomor 10 Tahun 2016. Dalam aturan itu, Kemendagri juga diperbolehkan mengusulkan tiga nama, namun jika usulan dari daerah sudah lengkap maka Kemendagri tinggal memilih atau menentukan nama terpilih sebagai calon.
Menurut Maria, calon penjabat kepala daerah tidak mengikuti tes apa pun karena di tingkat pusat, dokumen data-data sudah diproses sejumlah pejabat dari kementerian dan lembaga terkait sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, antara lain dari PPATK, BIN, BKN dan Sekretariat Kabinet RI.
“Dari situ yang akan menentukan dan merekomendasi tiga nama calon yang layak menjadi penjabat kepala daerah,” ujarnya.
Untuk beban kerja penjabat kepala daerah, tambah Maria, sama dengan kepala daerah dan memiliki kewenangan yang sama, namun ada beberapa batasan yang harus melalui izin Kemendagri.
“Sesuai aturan, untuk masa kerja penjabat kepala daerah satu tahun dan tidak lebih, setelah itu boleh diperpanjang dengan orang yang sama atau diusulkan dengan orang yang berbeda. Selama ditunjuk menjadi penjabat kepala daerah maka jabatan definitif akan diisi oleh pelaksana tugas,” katanya.
Dalam hal penentuan penjabat kepala daerah, Maria menjelaskan, paling lama satu hingga dua hari sebelum jabatan kepala daerah berakhir.
“Siapapun nanti yang ditetapkan oleh Kemendagri adalah yang terbaik karena sudah melalui proses penilaian dan peninjauan kementerian, kami harapkan semua pihak di daerah dapat mendukung tugas dan kinerja,” katanya.