KILASBABEL.COM – Seorang residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Muhamad Ihza Maulana alias Maul (22) kembali harus berurusan dengan Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang.
Warga Jalan Letkol H Sulaiman Salam RT/RW 003/002 Kelurahan Melintang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang itu ditangkap usai mencuri di empat tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kota Pangkalpinang.
Dia ditangkap pada Rabu (16/8) sekira pukul 03.00 WIB di kawasan Kelurahan Pintu Air Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.
“Saat ini pelaku ditahan di sel tahanan Mapolresta Pangkalpinang. Pelaku merupakan residivis curat tahun 2022,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto, Rabu (16/8) siang.
Evry mengatakan, terungkapnya peristiwa pencurian ini setelah korbannya Vahren Aliarsyid, seorang mahasiswa warga Jalan Tomat I Kelurahan Melintang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang melaporkan ke Mapolresta Pangkalpinang. Peristiwa pencurian diketahui korban pada Senin (7/8) lalu sekira pukul 12.30 WIB di kediamannya.
Akibat kejadian tersebut, beber Evry, korban kehilangan satu unit Laptop Asus X441M ukuran 14 inch warna silver berikut tas dan charger, jaket jean warna abu-abu, satu unit speakeraktif warna hitam dan satu buah tabung gas LPG 3 kilogram.
“Korban menduga bahwa pelaku masuk dengan cara merusak pintu. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp3 juta,” kata Evry.
Setelah menerima laporan tersebut, lanjut Evry, Tim Buser Naga langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP. Akhirnya setelah sepekan, identitas terduga pelaku pun diketahui.
“Setelah mengetahui keberadaan pelaku di kawasan Pintu Air, tim menuju lokasi dan langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat di interogasi pelaku mengakui perbutannya,” terang Evry.
Lebih lanjut dikatakan Evry, sebelum beraksi, pelaku sudah melakukan pengintaian terhadap rumah korban. Setelah melihat keadaan sekitar sepi, barulah pelaku melancarkan aksinya.
“Jadi pelaku ini masuk ke rumah korban melalui pintu samping kos yang sudah rapuh, yang mana hanya ditutup pakai terpal, sehingga pelaku langsung merusak terpal tersebut dan masuk kedalam kos. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengambil barang-barang berharga milik korban. Untuk menghilangkan jejak, pelaku menyimpan barang curian tersebut di sebuah WC atau kamar mandi Puskesmas Melintang yang letaknya tidak jauh dari TKP,” ungkap Evry.
Setelah di intrograsi lebih lanjut, kata Evry, pelaku juga beraksi di tiga TKP lainnya yang masih berada di seputaran Jalan Melintang dengan hasil curian satu unit sepeda merk phonix warna ungu, satu unit sepeda merk polygon warna putih dan tujuh buah tabung gas LPG 3 kilogram, satu buah blender merk Yasaka warna hijau, dan satu buah Arco.
Dari beberapa TKP tersebut, dikatakan Evry, pelaku berhasil menjual delapan buah tabung gas LPG 3 kilogram dengan memposting di media sosial facebook, lalu COD dengan total sekitar Rp1,2 juta.
Kemudian uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan pelaku untuk membeli satu unit handphone merk Xiaomi warna hitam, satu buah power bank merk robot warna ungu, dan memiliki sisa uang sebesar Rp202 ribu.
“Selanjutnya pelaku bersama barang bukti hasil curian yang disimpan pelaku di dalam kamar mandi kosong dekat puskesmas berhasil diamankan dan dibawa ke Polresta Pangkalpinang,” pungkas Evry.
Adapun berang bukti yang turut diamankan yakni satu unit laptop merek Asus bewarna hitam, satu buah speaker bluetooth merk X-Bass warna hitam, delapan buah tabung gas LPG 3kg, satu unit sepeda merk Phonix warna ungu, satu unit sepeda merk Polygon warna putih, satu buah blender merk Yasaka warna hijau dan satu buah Arco.(dom007)