KILASBABEL.COM – Empat narapidana Lapas Kelas IIA Pangkalpinang mendapatkan remisi langsung bebas pada Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-78 Tahun 2023.
Keempat narapidana tersebut yakni Anwar Dedek alias Dedek (44), Leo Chandra alias Ichan (24), Aminudin alias Amir (36) dan Dadun (32).
Senyum sumringah pun terpancar dari wajah keempatnya. Terlebih saat menerima secara langsung Surat Keputusan Remisi Bebas dari Kepala Lapas Pangkalpinang Badarudin, Kamis (17/8).
Pantauan di lokasi, sebelum keluar menghirup udara bebas, keempatnya pun sempat menerima arahan dari Kalapas Pangkalpinang yang diakhiri dengan foto bersama.
“Alhamdulillah senang rasanya bisa bebas dan akhirnya bisa kembali pulang ke rumah,” ujar Anwar Dedek alias Dedek kepada Babel Pos sebelum meninggalkan Lapas Pangkalpinang.
Warga Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang itu mengaku bahwa dirinya sudah menjalani hukuman 1 tahun 4 bulan atas kasus pencurian yang dilakukannya pada 2022 lalu.
Selama menjalani masa hukuman tersebut, dirinya mengaku mendapatkan pelayanan yang sangat baik dari Lapas Pangkalpinang.
“Semua petugas-petugasnya baik, kita juga dilayani dengan baik. Jadi meski berada di lapas, kita seakan-akan merasa di rumah,” kata Dedek.
Kini setelah bebas dari lapas, Dedek mengaku hanya ingin menjadi orang baik di tengah masyarakat.
“Ya belum tau kita mau apa setelah bebas ini, yang jelas saya ingin jadi orang yang lebih baik,” ucapnya.
Senada dengan Dedek, Leo juga mengaku gembira karena sudah selesai menjalani masa pidananya. 10 bulan berada didalam penjara atas kasus pencurian, banyak hal yang didapatkannya.
“Saya masuk penjara atas kasus pencurian pada Februari 2023 lalu. Saya kapok dengan apa yang telah saya perbuat, saya janji tidak akan mengulanginya lagi. Sekarang saya hanya ingin pulang ke Desa Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir tempat saya tinggal,” tutur Leo.
Sementara itu, Kepala Lapas Pangkalpinang Badarudin menyebut, jumlah narapidana yang mendapatkan remisi umum (RU) di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI sebanyak 277 orang.
Jumlah tersebut, katanya, terdiri dari RU I sebanyak 272 orang dan RU II sebanyak 5 orang, yang mana 4 orang diantaranya langsung bebas dan satu orang belum dapat dibebaskan karena subsider harus dijalani.
“Usulan kita yang mendapatkan remisi itu ada 277 narapidana dan alhamdulillah semuanya diterima,” kata Badarudin.
Seperti diketahui bersama, jelas Badarudin, remisi umum diberikan pada Hari Peringatan Kemerdekaan RI tiap tanggal 17 Agustus dengan landasan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 10 ayat 1.
Merujuk pada regulasi tersebut, kata dia, untuk tahun pertama bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi sebesar 1 bulan. Sedangkan bagi napi yang telah menjalani pidana lebih dari 12 bulan mendapatkan remisi sebesar 2 bulan dan seterusnya.
“Sementara yang dimaksud dengan remisi umum II atau RU II adalah remisi yang diberikan kepada narapidana pada hari itu langsung bebas, karena telah selesai menjalani masa pidananya,” pungkas Badarudin.(bond)