KILASBABEL.COM – Sebanyak 938 narapidana di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-78, Kamis (17/8).
Surat Keputusan Remisi diserahkan secara simbolis oleh Penjabat Gubernur Babel Suganda Pandapotan Pasaribu yang berlangsung di Gedung Serbaguna Lapas Kelas IIA Pangkalpinang. Turut mendampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto.
Turut hadir Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil dan sejumlah perwakilan pejabat Forkopimda Provinsi Bangka Belitung dan Kota Pangkalpinang.
Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto menyebut, jumlah usulan narapidana yang mendapatkan remisi HUT RI ke-78 sebanyak 1.573 orang.
Dari jumlah tersebut, usulan remisi yang diterima hanya sebanyak 938 narapidana yang terdiri dari Lapas Pangkalpinang 277 orang, Lapas Narkotika Pangkalpinang 14 orang, Lapas Sungailiat 317 orang, Lapas Tanjungpandan 117 orang, LPKA Pangkalpinang 21 orang, LPP Pangkalpinang 77 orang dan Rutan Muntok 115 orang.
“Remisi umum ini diberikan sebagai wujud apresiasi atas pencapaian yang sudah dilakukan selama menjalani pembinaan dan membantu proses reintegrasi sosial dan mempersiapkan untuk kembali ke masyarakat,” ujar Harun.
Harun menjelaskan, remisi umum diberikan pada Hari Peringatan Kemerdekaan RI tiap tanggal 17 Agustus dengan landasan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 10 ayat 1.
Merujuk pada regulasi tersebut, kata dia, persyaratan umum narapidana yang menerima remisi umum ialah narapidana yang telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar di Register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana dan aktif mengikuti program pembinaan.
“Jadi bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi sebesar 1 bulan. Sedangkan bagi napi yang telah menjalani pidana lebih dari 12 bulan mendapatkan remisi sebesar 2 bulan dan seterusnya,” terang Harun.
Lebih lanjut dikatakan Harun, saat ini jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Provinsi Bangka Belitung sebanyak 2.476 orang yang terdiri dari tahanan 539 orang dan narapidana 1.937 orang.
“Sementara terhitung Januari sampai Agustus 2023 sebanyak 644 warga binaan dengan rincian 245 orang pembebasan bersyarat, cuti bersyarat 111 orang dan asimilasi rumah 288 orang,” kata Harun.
Untuk itu, lanjut Harun, bagi narapidana yang telah mendapatkan remisi agar dapat memanfaatkan momen ini sebagai motivasi untuk tetap berperilaku baik. Dia juga berharap para narapidana tetap taat pada aturan dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
“Tanamkan bahwa proses dijalani sekarang bukan merupakan penderitaan semata, namun sebuah proses untuk menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat dan lebih bermartabat dari sebelumnya,” pinta Harun.
Disamping itu, Harun juga meminta kepada seluruh petugas pemasyarakatan untuk dapat melakukan interaksi dan komunikasi yang baik kepada warga binaan.
“Ayomi dan berikan pembinaan serta didikan kepada mereka (warga binaan-red) dengan mempedomani pancasila dan mengedepankan semangat Bhineka Tunggal Ika,” imbuhnya.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Babel Suganda Pandapotan Pasaribu menambahkan bahwa pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” tutur Suganda.
Suganda mengatakan, program pembinaan yang dijalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan warga binaan kepada kehidupan masyarakat.
Kedepannya, lanjut Suganda, diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri warga binaan dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat warga binaan kembali ke masyarakat di kemudian hari.
“Kepada seluruh Narapidana dan Anak yang hari ini mendapatkan remisi, khususnya yang langsung bebas pada hari ini, sekali lagi saya mengucapkan selamat. Sekaligus, saya mengingatkan agar narapidana terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,” tutup Suganda.(bond)