KILASBABEL.COM – Sebanyak 117 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerima remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka memperingati HUT ke-78 Republik Indonesia.
Surat Keterangan (SK) remisi tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Belitung Sahani Saleh disaksikan oleh jajaran Forkopimda Belitung di Lapas Kelas II B Tanjung Pandan, Kamis (17/8).
Adapun dari sebanyak 117 WBP yang menerima remisi tersebut tersebut satu orang WBP menerima surat lepas sehingga langsung dapat menghirup udara bebas.
“Bagi saudara-saudara yang akan keluar pada hari ini setelah mendapat remisi, selamat bertemu orang tua, dan jaga dirimu, jangan kembali menjadi warga binaan untuk kami bina kembali,” kata Bupati Belitung saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna Laoli.
Ia berharap, menjadi WBP adalah pelajaran berharga yang seharusnya menjadi titik balik perjalanan hidup para warga binaan.
“Cukup sudah beberapa tahun saudara kita bina, jadikan ini sebagai pelajaran berharga dalam hidupmu. Jadikan hidupmu punya arti dalam masyarakat, tunjukkan bahwa kamu adalah orang-orang yang telah berubah,” ujarnya.
Kalapas Kelas II B Tanjung Pandan, Mahendra Sulaksana di Tanjung Pandan, Kamis mengatakan Kemenkumham memberikan remisi kepada sebanyak 175.510 orang WBP dalam rangka HUT Ke-78 Republik Indonesia.
Ia menjelaskan, remisi tersebut terbagi dalam dua kategori yakni remisi umum I atau pengurangan sebagian masa tahanan sebanyak 172.904 WBP dan remisi umum II atau langsung bebas sebanyak 2.606 narapidana.
Dikatakan dia, sedangkan di Lapas Kelas II B Tanjung Pandan WBP yang menerima Remisi sebanyak 117 Orang dan satu orang diantaranya dinyatakan langsung bebas.
Menurutnya, remisi umum yang diberikan setiapl 17 Agustus merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak bagi WBP yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Remisi diberikan bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif,” katanya.
Mahendra Sulaksana juga melaporkan jumlah WBP di Lapas Kelas II B Tanjung Pandan saat ini berjumlah 231 orang dari kapasitas 121 orang.
“Alhamdulillah dapat kami laporkan bahwa kondisi Lapas Kelas II B Tanjung Pandan saat ini dalam kondisi aman dan kondusif berkat sinergitas yang terbangun antara Aparat Penegak Hukum (APH) maupun pemerintah daerah,” ujarnya. (SP)