Gaji Pensiun Naik 12 %, Ini Alasan Pemerintah

oleh -662 Dilihat
Foto : ilustrasi by Radar Lampung.

KILASBABEL.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen mulai tahun depan atau 2024.

“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen,” katanya dalam Pidato Kenegaraan dalam rangka Penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangan, Rabu (16/8).

Jokowi menjelaskan alasan pemerintah akhirnya menaikkan gaji PNS, TNI/Polri, dan pensiunan. Menurutnya, kenaikan gaji dilakukanuntuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas. Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.

Lantas, mengapa persentase kenaikan gaji pensiunan PNS lebih besar dibandingkan PNS aktif?  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasan di balik keputusan lebih besarnya persentase kenaikan gaji pensiunan PNS dibandingkan PNS atau ASN yang masih aktif bekerja.

Sri Mulyani menjelaskan, gaji pensiunan yang ditetapkan lebih tinggi sebesar 12 persen karena pensiunan tidak menerima tunjangan kinerja. “Karena selain kenaikan gaji masing-masing K/L ada tunjangan kinerja dan ada K/L yang kinerjanya baik mengusulkan kenaikan tunjangan kinerja sehingga pertumbuhan untuk gaji ASN, TNI, dan Polri 8 persen, pensiunan karena tidak ada tunjangan kinerja 12 persen,” jelasnya saat konferensi pers di kantor DJP, Rabu (16/8) sebagaimana dilansir dari ekonomi.bisnis.com.

Tambahan Anggaran untuk Gaji PNS dan Pensiunan Sri Mulyani mengatakan bahwa dengan adanya kenaikan gaji ASN, TNI, Polri senilai 8 persen dan pensiunan 12 persen, pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran belanja sebesar Rp52 triliun. Dia merincikan bahwa pemerintah menyiapkan tambahan anggaran sebesar Rp17 triliun untuk gaji pensiunan, Rp9,4 triliun untuk kenaikan gaji PNS pusat, dan Rp25 triliun untuk PNS daerah. “Anggaran total Rp52 triliun, kalau kita lihat dari komposisi adalah untuk ASN pusat anggarannya Rp9,4 triliun, untuk pensiunan tambahannya Rp17 triliun, ASN daerah kenaikan Rp25,8 triliun,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan kenaikan gaji ini sudah dipertimbangkan karena sudah cukup lama belum naik. Di satu sisi, kinerja PNS juga harus ditingkatkan begitu juga terkait dengan penyederhanaan proses bisnis.

Ke depan, lanjutnya, juga akan ada digitalisasi maka di penerimaan ASN yang baru akan ada penerimaan talenta digital yang akan direkrut. Pasalnya, dengan digitalisasi ini banyak memangkas proses bisnis dan mengurangi tenaga ASN yang tidak produktif. Sebagai informasi, penyesuaian gaji PNS terakhir kali naik pada 2019 melalui Peraturan Pemerintah No.15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah No. 7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

No More Posts Available.

No more pages to load.