KILASBABEL.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa saat ini Indonesia tengah darurat judi online. Di mana banyak generasi muda yang menjadi korban judi online.
“Kita darurat judi online. Semua pihak dan elemen masyarakat harus bahu membahu memberantas judi online ini. Banyak anak-anak kita yang menjadi korban. Generasi muda dan masyarakat Indonesia harus kita selamatkan dari praktik yang menyengsarakan rakyat ini,” ucap Budi Arie dalam keterangan pers yang diterima, Rabu, (23/8).
Ia pun memberi apresiasi kepada Polri yang dengat tegas memberantas pihak-pihak yang mempromosikan judi online ini. Termasuk penangkapan selebgram SZM di Bogor baru-baru ini.
“Kami memberi apresiasi tinggi buat Polri yang mengambil tindakan cepat dan tegas dalam memberantas judi online. Para pelaku makin berani dan terang-terangan mempromosikan judi online via media sosial,” kata Budi Arie.
Kominfo, kata Budi, akan terus melakukan pemantauan 24 jam atas puluhan ribu situs judi online yang makin menggila.
Budi menuturkan, pihaknya telah memblokir 846.047 situs yang mengandung konten perjudian online pada 2018 hingga 19 Juli 2023. Bahkan, sepekan setelah menjabat Menkominfo pada 17 Juli lalu, terdapat 11.333 konten judi online telah diblokir dan belum sebulan menjabat sudah 42 ribu yang telah di take down.
“Kami terus meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas judi online termasuk Pinjol ilegal. Kami ingin ruang digital kita membuat masyarakat lebih produktif, ” ujar Budi.
Penyalahgunaan Rekening Perbankan untuk Judi Online
Kominfo, lanjut dia, juga menerima aduan berupa penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk konten perjudian online. Sepanjang Januari-17 Juli 2023, kominfo telah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan judi online.
Sebelumnya, Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengumumkan telah menangkap perempuan berinisial SZM (22), selebgram asal Bogor Selatan, Kota Bogor. SZM ditangkap karena mempromosikan judi online melalui akun Instagram yang mempromosikan link bermuatan perjudian online.
Tindakan tersebut, kata Bismo, melanggar melanggar UU ITE lantaran tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan perjudian. (SP)